Kegiatan UHC yang dihadiri oleh Bupati/Wakil Bupati Sidoarjo H. Ahmad Mudhlor dan Subandi (Foto:dok) |
Selain hanya cukup
membawa KTP saja saat berobat ke Puskesmas atau Klinik Faskes yang sudah
terdaftar bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, dengan program UHC sebanyak 398
ribu warga Sidoarjo pembayaran BPJS Kesehatannya sudah ditanggung Pemkab
Sidoarjo.
Sosialisasi UHC oleh BPJS
Kesehatan dihadiri langsung oleh Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dan Wabup
Subandi didampingi Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil dengan peserta sosialisasi menghadirkan Camat,
Kepala Puskesmas, Klinik Faskes BPJS dan Forum Kepala Desa tersebut agar
informasi tentang program UHC bisa sampai ke masyarakat dan tidak simpang siur.
Selasa, (14/6/2021). Di Fave Hotel Sidoarjo.
"Bahwa UHC ini salah
satu cara yang ditempuh oleh Pemkab Sidoarjo dan didorong oleh DPRD untuk
membantu masyarakat dalam mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan yang sebelumnya
tidak tercover karena sebab tidak mampu membayar iuran" jelas Gus Muhdlor.
Warga Sidoarjo dengan
adanya UHC ini juga dimudahkan dalam mengakses pelayanan kesehatan di semua
Puskesmas dan fasilitas kesehatan (faskes) hanya cukup dengan menunjukkan KTP
Sidoarjo.
"Kalau ada peserta
BPJS mandiri yang menunggak akan tetap mendapatkan pelayanan kesehatan pada
kelas 3 dan langsung tercover UHC," tambahnya.
Bupati Sidoarjo Gus Mudhlor dalam berikan sambutan dalam acara sosialisasi Program UHC (Foto:dok) |
Pertama, Program UHC
peruntukannya adalah untuk warga ber KTP Sidoarjo dengan status warga kurang
mampu menurut standar Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Sosial. Hal
ini dikarenakan keterbatasan anggaran daerah atau kemampuan APBD Sidoarjo,
untuk itu yang dicover UHC hanya warga yang masuk kategori kurang mampu.
Kedua, jika ada warga ber
KTP Sidoarjo dan memiliki tempat tinggal tetap di Sidoarjo maka apabila sakit
bisa mendapatkan pelayanan kesehatan, cukup dengan menunjukkan KTP saja ke
semua Faskes. Jika yang bersangkutan belum terdaftar sebagai peserta BPJS, maka
akan dimasukkan program UHC. Termasuk warga Sidoarjo yang memiliki tunggakan
iuran BPJS tetap mendapatkan layanan di Puskesmas maupun rujukan, dengan
catatan tunggakan masih menjadi tanggung jawab yang bersangkutan.
Ketiga, bila tidak dalam
kondisi sakit, warga Sidoarjo yang menjadi peserta BPJS Mandiri kelas 3 bisa
mengajukan pindah masuk program UHC dengan syarat mengurus Surat Keterangan
Tidak Mampu (SKTM). Mengurusnya melalui RT/RW kemudian ke Desa/Kelurahan dan
diketahui Camat. Selanjutnya diajukan ke Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo.
Keempat, pengajuan
perpindahan hanya diperuntukkan untuk peserta BPJS Mandiri kelas 3 kategori
kurang mampu. Kelas 1 dan 2 tetap menjadi peserta mandiri. Termasuk peserta PPU
(Pekerja Penerima Upah) tidak bisa mengajukan pindah ke program UHC.
Kelima, semua fasilitas
pelayanan kesehatan (Puskesmas dan Faskes yang bekerjasama dengan BPJS
Kesehatan) bisa diakses dengan membawa KTP saja atau Kartu Keluarga. Puskesmas
dan Faskes tidak boleh menolak apabila ada warga Sidoarjo yang belum terdaftar
sebagai peserta BPJS namun ingin mendapatkan pelayanan kesehatan.
Keenam, bagi warga luar
daerah yang baru pindah ke Sidoarjo dan memiliki KTP Sidoarjo mulai bisa aktif
mendapatkan pelayanan program UHC setelah enam bulan.
Wakil Bupati Sidoarjo,
Subandi meminta kepada kepala Desa/Lurah untuk menjelaskan kepada warganya.
Bulan Juni ini pemkab Sidoarjo sudah mengucurkan dana 14,5 miliar rupiah untuk
pembiayaan selama satu bulan program UHC.
"Anggaran yang kita
alokasikan besar sekali, kalau tidak optimal yang dirugikan adalah warga
Sidoarjo," katanya.
"Kita akan sidak ke
Puskesmas - Puskesmas untuk mengecek kelancaran pelayanan kesehatan, Puskesmas
harus memberikan pelayanan prima, tidak boleh ada penolakan. Mulai hari ini
semua warga Sidoarjo sudah bisa menikmati pelayanan kesehatan cukup dengan
menunjukkan KTP saja," tegas Subandi. (Rk)
0 Komentar