Drs Iriyanto Dkk Mengadu ke Bupati Indramayu Taufik Hidayat S.H.Msi, Terkait Hasil Audit Yang Dilakukan Pihak Inspektorat Indramayu

Drs Nugroho Iriyanto, Inisiator KMPK ( Foto:dok)

Indramayu, KORANTRANSAKSI.Com - Dugaan Kasus Penyelewengan Dana Desa Temiyangsari,Kec.Kroya Kabupaten Indramayu Jawa Barat, Untuk Tahun Anggaran 2018 yang melibatkan Kuwu Haerudin saat ini perkara nya,masih terus bergulir.

Lambatnya Penanganan Perkara tersebut dari Kejaksaan sampai Inspektorat Indramayu,Membuat Kelompok Masyarakat Perangi Korupsi (KMPK) Drs Iriyanto, selaku Inisiator Mengadu ke Bupati Indramayu, Taufik Hidayat,SH.Msi. Dalam hal Pengembalian Dana Desa yang di Audit Pihak Inspektorat Indramayu.

Isi surat konfirmasi ke Bupati Indramayu perihal terkait Penyelewengan Anggaran Dana DesaTahun 2018 yang dilakukan Kuwu Haerudin Sebesar Rp.50,564.000,- yang sesuai laporan hasil Audit Tim Inspektorat Indramayu Nomor: 715/034/LHA.KS.DS/ITK.OB/2020. Tertanggal 17 Februari 2020.

Terkait Surat konfirmasi tersebut,  bahwa hingga saat ini Kuwu Temiyangsari,Haerudin belum melaksanakan serah terima Pengembalian Dana Desa yang di selewengkan. Dalam kasus ini, Iriyanto juga sudah pernah dua kali melayangkan surat Ke Kejaksaan Negeri Indramayu. Yang Pertama perihal tentang penolakan untuk bermusyawarah adanya pengembalian dana yang di anggap lebih.

Yang Kedua, Tentang habisnya batas waktu 60 hari kerja sang Kuwu untuk mengembalikan dana desa yang diselewengkan ke kas Desa dengan cara ber Musyawarah oleh Tokoh Masyarakat dan BPD setempat.


Hal yang sama juga ditunggu Iriyanto mengenai janji Kasie Intel Kejari Indramayu Andreas Tarigan SH,bahwa haerudin diberikan kesempatan waktu 60 hari kerja yang terhitung mulai Tnggl 17 Februari hingga 29 April 2020.

“Untuk mengembalikan Dana Desa yng diselewengkan. Jika dalam batas waktu yang diberikan tak juga dipenuhi, maka Pihak Kejaksaan akan turun ke Desa guna Penyelidikan lebih lanjut”, ujar Andreas.

Buktinya sudah lewat batas waktu,blm ada penanganan dan tindakan lagi dari pihak Kejaksaan, ujar Iriyanto lagi,dengan nada kesal. Jangan jangan lambatnya penanganan perkara kuwu tersebut, oknum dari Kejaksaan dan Inspektorat ada dugaan ikut mencicipi uang dari sang kuwu selama ia menjabat", tambah Iriyanto lagi, selaku Inisiator KMPK.

“Kami meminta Ketegasan Aparat Penegak Hukum terutama di Indramayu yang menangani Perkara dugaan Penyelewengan Anggaran Dana Desa Temiyangsari, yang melibatkan oknum Kuwu Haerudin..yang Infonya dalam  perkara tersebut,surat keluhan dan pengaduan, sudah sampai ke KPK dan Presiden R.I”, ujar Drs Nugroho yang juga ikut bakal Calon Kandidat Kepala Desa Temiyangsari Kepada KoranTransaksi.Com./(**OK***)

Posting Komentar

0 Komentar