ANEH,HANYA KARENA ADANYA COVID -19 PERKARA KASUS KUWU TEMIYANGSARI INDRAMAYU TERKESAN DI ULUR ULUR


Jakarta, KORANTRANSAKSI.Com - Masih terkait perkara Dugaan Penyelewengan Dana Desa Temiyangsari Tahun Anggaran 2018 Kec.Kroya Indramayu Jawa-Barat,Yang menyeret Kuwu Temiyangsari HAERUDIN  nampaknya masih jalan ditempat alias mandeg. Padahal Perkara tersebut sudah diproses hingga Kejaksaan Negeri, Inspektorat,hingga KPK.

Salah satu Perwakilan dari masyarakat setempat yang diwakili oleh Drs Iriyanto dan Komponen Kelompok Masyarakat Perangi Korupsi mencoba melayangkan surat  Ke Kejaksaan Negeri Indramayu dan meminta agar Pihak Kejaksaan negeri indramayu turun langsung ke lapangan untuk lakukan penyelidikan dan penyidikan.

Terkait adanya penyelewengan APB Desa Temiyang sari Kecamatan Kroya Kab.Indramayu Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp.50.064.000.- Mengingat Pihak Kejaksaan Negri pernah Mengeluarkan surat tentang Audit Operasional atas dugaan Penyelewengan Anggaran Dana DesaTemiyangsari Kec.Kroya Tahun Anggaran 2018 lalu.

Hingga saat ini, Haerudin sendiri selaku kuwu belum melaksanakan Rekomendasi dari Kejaksaan Negeri Indramayu dalam hal mengembalikan dana hasil audit Inspektorat Indramayu sebesar Rp.50.064.000.- hingga batas 60 hari kerja.yang terhitung mulai 17 Februari 2020 hingga 29 April 2020.

Masyarakat Sudah Geram Agar Proses Hukum Kuwu Haerudin Segera Berjalan (Foto:dok)
Secara terpisah Hal pengajuan surat  yng sama juga ditujukan untuk Inspektorat Indramayu oleh Iriyanto tanggal 10 April 2020 yang isinya Permohonan Audensi oleh Pihak Inspektorat terkait Penemuan Hasil Audit Tim Infestigasi pada Desa Temiyangsari,Kec.Kroya Indramayu.

Pihak Inspektorat memberikan jawaban  mengingat adanya protokol kesehatan dlm upaya pencegahan Covid-19 dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam hal surat jawaban tersebut langsung ditandatangani oleh DidiKusmulyadi SH.selaku Pimpinan di Inspektorat.

Sebagai Warga Indonesia yang taat dengan Aturan yang berlaku saat ini, maka pihak Masyarakat yng diwakili oleh Iriyanto melakukan upaya agar Proses hukum tetap jalan terus dengan kembali melayangkan surat ke Pihak Inspektorat yng ditujukan ke Pimpinan Inspektorat yaitu Didi Kusmulyadi SH, agar dapat memberikan waktu untuk berdialog atau audensi terkait hasil penemuan penyelewengan APB Desa Temiyangsari.Kec.Kroya Kab Indramayu.Tahun Anggaran 2018.

Sehubungan adanya perintah serta Mengikuti Protokoler Kesehatan adanya COVID -19  Iriyanto pun dengan beberapa perwakilan Masyarakat sebanyak 4 orang siap untuk mengikuti aturan prosedur dengan Tes Kesehatan di puskesmas, tetap gunakan masker,selalu mencuci tangan atau handsanitizer serta menjaga jarak aman hingga kurang lebih satu meter”, ungkap Iriyanto.

Saat ajukan surat permohonan keduakalinya ke pihak inspektorat, perihal waktu sudah sangat mendesak, dan segera ada penuntasan status hukum sang Kuwu, jangan karena adanya Covid-19 penanganan kasus perkara kuwu haerudin terkesan di ulur ulur, pungkas Iriyanto lagi.../**OK/RED**

Posting Komentar

0 Komentar