Pelabuhan Merak Tidak Akan Melayani Penumpang Mudik

Pelabuhan Merak yang sudah tidak melayani para pemudik untuk menyebrang ( Foto:dok)

Banten, KORANTRANSAKSI.Com - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Banten, Kombes Pol Wibowo, menegaskan larangan mudik mulai berlaku hari ini, Jumat (24/4/2020). Terkait hal tersebut, Pelabuhan Merak Banten, tidak lagi melayani penyeberangan umum.

Dikatakan Win-win, larangan tersebut berdasarkan adanya instruksi Kakorlantas Polri, dan Pelabuhan Merak akan ditutup bagi penumpang, termasuk kendaraan pribadi yang akan menyeberang dari Jawa menuju Sumatera.

“Khusus Pelabuhan Merak sesuai arahan Kakorlantas, tidak ada penyeberangan penumpang, kendaraan pribadi, maupun kendaraan umum, dan yang diizinkan hanya kendaraan yang mengangkut barang sembako,”tegas Wibowo.

Wibowo menuturkan, sebanyak 15 titik check point yang ada di wilayah hukum Polda Banten, salah satu lokasi pemeriksaan berada di gerbang tol Cikupa. Sisanya, berada di jalur arteri mulai dari Citra Raya Kabupaten Tangerang, hingga Pelabuhan Merak

“Khusus di jalan tol, kendaraan umum dan pribadi diperiksa. Bagi yang tidak diperkenankan, akan kita keluarkan melalui Gerbang Tol Pasar Kemis, selanjutnya kembali ke daerah asal. Sementara kendaraan khusus pengangkut sembako diperbolehkan langsung melintas,” kata Wibowo.

Terpisah, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan, bahwa kegiatan yang diberi sandi Operasi Ketupat, dilaksanakan mulai tanggal 24 April 2020 sampai dengan 31 Mei 2020

“Adanya kebijakan larangan mudik bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19, di himbau kepada seluruh elemen masyarakat agar dapat bekerjasama untuk mematuhi adanya kebijakan Pemerintah dan maklumat Kapolri,” tutup Edy Sumardi. (Yusvin K )

Posting Komentar

0 Komentar