Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Prof. H.M. Tito Karnavian, Ph.D (Foto:dok) |
Padang
Pariaman, KORANTRANSAKSI.Com - Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) Prof. H. M. Tito Karnavian, Ph.D., mengeluarkan Instruksi Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan
Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di
Lingkungan Pemerintah Daerah. Surat yang ditandatangani pada 2 April 2020 itu
ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota se-Indonesia.
“ Instruksi dikeluarkan
dalam rangka pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) dengan memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun
2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang
dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-I
9), dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah,” tutur
Bachtiar.
Untuk mengambil langkah
yang cepat, tepat, namun fokus dan bersinergi antara Pemerintah dan Pemerintah
Daerah, dimana setiap Kepala Daerah harus menginstgruksikan untuk bisa
mengambil langkah sebgaai berikut :
Pertama, melakukan
percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu
(refocusing) dan/atau perubahan alokasi anggaran yang digunakan secara memadai
untuk meningkatkan kapasitas:
Kedua, melakukan
koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), organisasi
kemasyarakatan dan tokoh masyarakat/agama untuk
Memberikan arahan secara berjenjang sampai dengan tingkat desa untuk
menghindari stigma negatif yang berlebihan terhadap pemudik;
Ketiga, memastikan dan
mengawasi: Kecukupan sembako di wilayah
masing-masing baik dalam ketersediaan supply dan kelancaran distribusi, dan Akitivitas industri dan pabrik serta
dunia usaha terutama yang menghasilkan kebutuhan pokok masyarakat dan alat-alat
kesehatan penanganan COVlD-19 tetap berjalan dengan memperhatikan protokol
kesehatan (jaga Jarak, hand sanitizer, dll).
Keempat, pelaksanaan
Instruksi Menteri ini khususnya terkait percepatan pengutamaan penggunaan
alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dan/atau perubahan alokasi anggaran
sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu (Pertama) dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 7 (tujuh) hari sejak dikeluarkannya Instruksi Menteri ini dan
dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri Cq. Dirjen Bina Keuangan Daerah dalam
kesempatan yang pertama melalu: Hotline (021) 34832851 atau
http://maplog.covid19.kemendagri.go.id dan Nomor Whatsapp 081294588283.
Kelima, Pemerintah
Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang belum melakukan percepatan pengumuman
penggunaan alokasi anggaran tertentu (refocusing) dan/atau perubahan alokasi
anggaran paling lama 7 (tujuh) hari sejak dikeluarkan Instruksi Menteteri akan
dilakukan rasionalisasi dana transfer.
Keenam, Pemerintah
Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang belum melaksanakan percepatan
pengumuman penggunaan alokasi anggaran tertentu (refocusing) dan/atau perubahan
alokasn anggaran paling lama 7 (tujuh) hari sejak dlkeluarkan Instruksi Menteri
akan dilakukan rasionalisasi dana transfer.
Ketujuh, Aparat
Pengawas Intern Pemerintah (APIP) secara berjenjang melakukan pembinaan dan
pengawasan atas pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri ini.
Kedelapan, Instruksi
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.Puspen Kemendagri. ( FERA/TIM)
0 Komentar