Jakarta, KORANTRANSAKSI.Com -
Saat ini beredar pesan yang menginformasikan kepada warga negara Indonesia
untuk segera mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu 2019
yang dilaksanakan pada 17 April mendatang.
Pesan ini beredar melalui aplikasi pesan
WhatsApp pada Kamis (18/10/2018). Dalam pesan tersebut, disebutkan bahwa untuk
mengecek apakah kita sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih bisa melalui
situs www.lindungihakpilihmu. kpu.go.id.
Sebelumnya,
untuk mengecek apakah kita terdaftar sebagai pemilih di Daftar Pemilih Tetap
(DPT) bisa dilakukan melalui situs sidalih3.kpu.go.id. Namun, apakah situs
www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id juga dikelola Komisi Pemilihan Umum (KPU)?Saat
dikonfirmasi, KPU menyatakan bahwa situs itu merupakan kedua situs itu,
lindungihakpilihmu.kpu.go.id dan sidalih3.kpu.go.id memang dikelola KPU.
"Kedua
portal tersebut memang milik KPU," ujar Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari
saat dihubungi Kompas.com, Jumat (19/10/2018). Menurut Hasyim, ini bisa
diketahui dari domainnya yang memang merupakan situs resmi KPU. "Kalau
pakai domain kpu.go.id, punya KPU," ujar Hasyim. (TIM)
0 Komentar