Pengemudi Livina Yang Terjerat Kasus Kecelakaan Dan Narkoba “LOLOS” Dan Hanya di Rehabilitasi Narkoba



Jakarta, KORANTRANSAKSI.Com – Polisi menghentikan kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan FR, pengemudi Nissan Grand Livina berpelat nomor B 1965 UIQ. FR sebelumnya menyenggol sepeda motor dan menabrak separator busway di Jalan Mangga Besar, Jakarta Barat, pada Kamis (30/8/2018).

Diduga ia mengemudikan kendaraan dalam pengaruh narkoba, setelah sebelumnya mengonsumsi barang haram tersebut sebelum akhirnya menyenggol pengendara lain. Polisi memutuskan untuk menghentikan kasus kecelakaan lalu lintasnya karena antara FR dan korban memutuskan tidak melanjutkan perkara tersebut.

Namun, FR harus menjalani rehabilitasi karena terbukti memakai narkoba. Sementara, polisi memproses warga yang melakukan pengeroyokan saat berusaha menangkap FR. Ada lima orang yang menjadi tersangka karena main hakim sendiri terhadap FR.

Mereka terlibat mengeroyok FR saat berada di jalur bus transjakarta di depan Halte Mangga Besar. Pengeroyokan tersebut membuat mobil FR rusak dan wajahnya mengalami lebam.


Kejadian berawal saat mobil FR menyenggol pengendara sepeda motor di Jalan Mangga Besar, Jakarta Barat, Kamis siang. Saat itu, FR tengah melintas dari arah Lokasari menuju Mangga Besar. Karena melihat ramainya pengendara motor lainnya yang menyuruh FR untuk berhenti, dia panik dan memutuskan untuk tancap gas.

Saat melarikan diri, FR masuk ke jalur bus transjakarta di depan Halte Mangga Besar.  Namun, mobil FR terjebak. Di depan FR terdapat bus transjakarta yang berhenti karena mengangkut penumpang dari halte. FR berusaha melarikan diri dengan memundurkan mobilnya. Namun, mobil FR terhalang dua mobil yang berhenti tepat di belakang mobilnya.

Sementara, massa mulai mengerumuni mobil FR dan memukul-mukul kap dan kaca mobilnya. Diduga karena panik, FR menabrakan mobilnya ke pembatas jalan di mana terdapat kerumunan masyarakat.

Ban depan mobil FR sempat terpental. Mobil tersebut berhenti seketika. Melihat mobil yang telah berhenti, massa mulai merusak mobil FR. FR ditarik keluar dari mobil dan dipukuli. Petugas kepolisian yang berada di sekitar lokasi langsung mengamankan FR ke Mapolsek Tamansari.

 Bagian bumper mobil rusak parah dikarenakan menabrak pembatas jalan. Sedangkan kaca sisi depan dan kanan rusak karena dipukuli warga. Namun, insiden tersebut tidak menimbulkan korban jiwa.
Di dalam mobil FR, petugas menemukan alat isap dan plastik klip bekas tempat menyimpan sabu-sabu. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan urine. Hasilnya, FR positif menggunakan narkotika. Namun, petugas tidak menemukan barang bukti berupa narkotika di dalam mobil FR.

 Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati keterangan bahwa FR menggunakan sabu-sabu sekitar pukul 10.00 di area parkir Lokasari, Tamansari. Kemudian, yang bersangkutan pergi ke arah Jalan Tamansari VII dalam keadaan di bawah pengaruh obat terlarang tersebut, yang menyebabkan kepanikan dan menyenggol beberapa kendaraan.

 FR yang positif menggunakan narkoba ditetapkan menjalani rehabilitasi. Hentikan penyelidikan Polisi menghentikan kasus kecelakaan lalu lintas yang dilakukan FR. Hal itu dilakukan karena tidak terdapat korban jiwa atas insiden tersebut. (TIM)

Posting Komentar

0 Komentar