NCW Laporkan ke KPK Kasus Manipulasi Pajak BM dan PDRI 22,7 Milyar Mandek di Kejagung

Ketua Umum NCW Syaiful Nazar (Foto:dok)
JAKARTA , KORAN TRANSAKSI.COM - Nasional Corruption Wacth (NCW) melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan manipulasi pajak dibidang Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang melibatkan PT. Sido Bangun Plastic Factory, Kurator, dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Malang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (31/07/18). Lembaga anti rasuah ini melayangkan laporannya ke KPK karena menilai kasus tersebut mandek ditangani Kejaksaan Agung.

Menurut Ketua Umum Nasional Corruption Watch, Syaiful Nazar, kasus dugaan penyimpangan dan manipulasi hak-hak negara sebesar Rp. 22,7 Milyar tersebut seolah ditelan bumi. Karena itu , pihaknya minta agar KPK usut kembali kasus itu.

“ Pada hari Selasa tanggal 31 Juli 2018 Nasional Corruption Watch melaporkan secara resmi kasus dimaksud ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Dan pada hari itu juga kami melayangkan tembusan laporan tersebut kepada Presiden Joko Widodo, Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indarwati, dan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kebijakan Penerimaan Negara,” kata Syaiful Nazar.

Kasus dugaan manipulasi yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp. 22,7 Miliar itu, menurut Syaiful Nazar, sudah dilaporkan pihaknya ke Kejaksaan Agung. Namun hingga saat ini tidak ada tindak lanjut dari Kejaksaan Agung alis tidak ada kabar beritanya.

Padahal, lanjut Syaiful Nazar, pada tanggal 29 September 2017, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Warih Sadono, menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan terhadap kasus tersebut. Dalam Surat Perintah Penyelidikan itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan 6 (enam) Jaksa untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus pengemplangan pajak tersebut. Keenam Jaksa itu adalah : 1. Gerry Yashid SH,MH (Koordinator). 2. Muhammad Zubair SH (Ketua TIM). 3. Fernando Simbolon SH,MH (Wakil Ketua Tim). 4. Ferdiansyah Tri Nugroho SH (Sekretaris). 5. Bagus Hanindyio Mantri SH,MH (Anggota). 6. Taruli Phalti Patuan SH,MH (Anggota).

Keenam Jaksa itu diperintahkan agar melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan paling lama dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak Surat Perintah Penyelidikan dikeluarkan melaporkan perkembangan hasil penyelidikannya kepada Jaksa Agung Muda
Tindak Pidana Khusus. Namun hingga saat ini kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp. 22,7 Miliar itu bagai ditelan bumi alias tidak ada kejelasan.

“Sampai saat ini Nasional Corruption Watch tidak pernah mendapatkan klarifikasi atau jawaban dari pihak Kejakaan Agung berkaitan dengan laporan kami itu. Karena itu, Nasional Corruption Watch melampirkan alat bukti berupa seluruh laporan dan kronologis kasus tersebut kepada KPK,” jelas Syaiful Nazar.

Nasional Corruption Watch, menurut Syaiful Nazar, juga sangat mengapresiasi dan mendukung upaya komisi anti rasuah Jepang, Anti-Briberry Commission of Japan (ABCJ), yang telah menemui Komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia beberapa waktu yang lalu dan mengadukan praktik pungutan liar alias biaya ilegal yang diminta oleh pejabat-pejabat Indoensia termasuk pejabat-pejabat Bea dan Cukai kepada pengusaha-pengusaha Jepang.

Menurut Syaiful Nazar, praktik pungutan liar itu yang disampaikan Katua Delegasi ABCJ, Kengo Nishigasi kepada KPK, besarannya bervariasi yakni jutaan hingga milyaran rupiah. Biaya ilegal itu biasanya diminta oleh pejabat-pejabat Indonesia kepada pengusaha Jepang yang ingin membuat ijin usaha atau mengikuti lelang proyek dari pemerintah.

Delegasi anti rasuah Jepang itu juga meminta perlindungan dari KPK jika ada pengusaha Jepang yang ingin melaporkan praktik suap dari pejabat-pejabat Indonesia. Kengo Nishigaki mengakui bahwa pihak KPK bersedia memberikan perlindungan kepada pengusaha Jepang maupun saksi yang ingin melaporkan praktik-praktik suap. ( Martin LM/ZIQ)

Posting Komentar

0 Komentar