Banten,KORANTRANSAKSI.Com
–
Berawal wartawan online bernama Asep menulis berita terkait pelaporan adanya
dugaan penyelewengan di salah satu proyek pengembang di salah satu perusahaan
di Kota Cilegon, 9 April 2018 silam.Dengan pemberitaan tersebut pihak terkait
diduga tidak senang dan melaporkannya ke polisi.
Ketua PWI Kota Cilegon
Adi Adam, berpendapat pemanggilan oleh Polda Banten terhadap wartawan Asep
terkait pemberitaan harus mengikuti mekanisme di Undang-undang Pers Nomor 40
tahun 1999. "Harusnya pihak Kepolisian bisa menyikapi persoalan ini dengan
mengacu pada UU 40 tahun 1999," ujarnya, beberapa waktu lalu. Mekanismenya
penyelesaian sengketa pemberitaan menurutnya bisa diselesaikan melalui dewan
pers sebagai lembaga yang terlegitimasi untuk mengurusi hal tersebut.
"Seharusnya, pihak
yang merasa dirugikan bisa menggunakan hak jawabnya untuk membantah atau
mengklarifikasi pemberitaan yang dirasa merugikan," kata Adam lagi.Selain
itu, menurut Adi Adam pihak kepolisian juga sepatutnya mempertimbangkan aspek
kemerdekaan pers dengan memperhatikan pasal-pasal di Undang-undang Pers.
Asep dipanggil pihak
Kepolisian karena dugaan melanggar pasal di UU Nomor 19 tahun 2016 tentang
perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik. Beberapa kalangan menilai lagi-lagi masih banyak polisi
yang masih awam dan salah dalam penerapan hukum terhadap kasus-kasus
jurnalistik.
Sementara itu
Perwakilan IJTI Banten, Anggit Gunadi, juga menganggap pemanggilan terhadap
wartawan Asep salah kaprah, mengingat ada undang-undang pers yang seharusnya
menjadi dasar proses hukum. "Kebebasan pers ini sudah dijamin
undang-undang, ITE ini seharusnya tidak dulu dilakukan jika si wartawan telah
memenuhi kaidah jurnalistik dalam penulisannya," tutur Gunadi.
PWRI Kota Cilegon juga bersikap
atas adanya pemanggilan tersebut. Menurut Sekretaris PWRI Kota Cilegon, Lidiya,
jikapun kasus tersebut masuk ranah hukum polisi meski berpegang pada UU 40
tahun 1999 tentang Pers dan MOU antara Polri dan institusi wartawan.
"Mekanismenya kan ada di undang-undang pers," kata Lidiya.
Asep kepada awak media
lain menjelaskan jika terkait pemberitaan tersebut dirinya telah memenuhi Kode
Etik Jurnalistik (KEJ). "Secara etika saya telah melakukan prosedur
termasuk mengkonfirmasi pihak terkait," kata Asep. Dirinya juga mengaku
telah beritikad memberikan ruang jawab bagi pihak yang merasa dirugikan
tersebut untuk mengklarifikasi pemberitaan.
Kasus tersebut mendapat
tanggapan banyak pihak, khususnya para pemerhati media. Belakangan ini banyak
terjadi aksi kriminalisasi wartawan yang diduga membawa missi tertentu bagi
sekelompok pihak yang tidak senang dirinya diberitakan. Menurut awak media dari
Tangsel, Odjie.M.AA yang juga pengurus Komunitas Wartawan Tangsel, polisi harus
membaca dan membuka kembali isi UU Pers No.40/1999 sebelum menindaklanjuti
adanya laporan menyangkut pemberitaan media.(Okta/red)***
0 Komentar