Memeras Warga, Polisi Gadungan Diringkus

Dua dari Empat tersangka yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan dan pemerasan terhadap warga Tangerang(Foto:dok)
TANGERANG. KORANTRANSAKSI,com – Polisi menangkap empat pria yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan dan pemerasan terhadap warga Tangerang, Banten. Keempat pria itu juga disebut mengaku sebagai polisi saat melakukan aksinya.

“Keempat orang tersangka memukul dan menendang korban. Alasannya, kedua korban terlibat kasus perjudian. Ini adalah alibi keempat tersangka yang ingin memeras korban dan mengaku anggota polisi,”ujar Kapolres Metro Tangerang, Kombes Harry Kurniawan di Polrestro Tangerang, Banten.

Keempat tersangka itu bernama Ely Sofyan (50), Muhaemin (25), Alex (37), dan Ariyanto (27). Adapun aksi keempat orang pelaku itu, dilakukan pada Selasa (19/6) lalu.Dikatakan Harry, saat itu keempat tersangka mendatangi warga bernama Mansur dan Kife yang sedang duduk di warung kopi. Mereka berlagak melakukan penggerebekan lokasi perjudian dengan membawa 3 pucuk airsoft gun dan borgol.

Keempat polisi gadungan tersebut lalu membawa Mansur dan Kife ke dalam mobil. Saat berada didalam mobil, dua korban itu dipukuli lalu para tersangka menelpon istri korban dan meminta uang Rp 5 juta.

“Tersangka menghubungi istri korban dan minta tebusan Rp 5 juta. Keluarga korban yang curiga lalu melaporkan ke Polres,” ujarnya dilansir detik.com.

Istri korban yang curiga lalu melaporkan peristiwa itu ke polisi. Para tersangka pun berhasil ditangkap di hari yang sama. Saat penangkapan, dua orang tersangka harus ditembak karena berupaya melarikan diri.

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil dan 3 pucuk airsoft gun dari para tersangka. Mereka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan UU tentang Penguasaan Senjata Api.
“Senjata didapat dengan membeli seharga Rp 5 juta. Akan kita kejar orang yang menjual belikan dan sudah kita ketahui identitasnya,” pungkasnya. (yus)

Posting Komentar

0 Komentar