Dua dari Empat tersangka yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan dan pemerasan terhadap warga Tangerang(Foto:dok) |
“Keempat orang tersangka memukul dan menendang korban. Alasannya, kedua korban terlibat kasus perjudian. Ini adalah alibi keempat tersangka yang ingin memeras korban dan mengaku anggota polisi,”ujar Kapolres Metro Tangerang, Kombes Harry Kurniawan di Polrestro Tangerang, Banten.
Keempat tersangka itu
bernama Ely Sofyan (50), Muhaemin (25), Alex (37), dan Ariyanto (27). Adapun
aksi keempat orang pelaku itu, dilakukan pada Selasa (19/6) lalu.Dikatakan
Harry, saat itu keempat tersangka mendatangi warga bernama Mansur dan Kife yang
sedang duduk di warung kopi. Mereka berlagak melakukan penggerebekan lokasi
perjudian dengan membawa 3 pucuk airsoft gun dan borgol.
Keempat polisi gadungan
tersebut lalu membawa Mansur dan Kife ke dalam mobil. Saat berada didalam
mobil, dua korban itu dipukuli lalu para tersangka menelpon istri korban dan
meminta uang Rp 5 juta.
“Tersangka menghubungi
istri korban dan minta tebusan Rp 5 juta. Keluarga korban yang curiga lalu
melaporkan ke Polres,” ujarnya dilansir detik.com.
Istri korban yang
curiga lalu melaporkan peristiwa itu ke polisi. Para tersangka pun berhasil
ditangkap di hari yang sama. Saat penangkapan, dua orang tersangka harus
ditembak karena berupaya melarikan diri.
Polisi juga menyita
barang bukti berupa satu unit mobil dan 3 pucuk airsoft gun dari para
tersangka. Mereka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan UU tentang
Penguasaan Senjata Api.
“Senjata didapat dengan
membeli seharga Rp 5 juta. Akan kita kejar orang yang menjual belikan dan sudah
kita ketahui identitasnya,” pungkasnya.
(yus)
0 Komentar