60 Hektar Lahan Dikuasai Mafia Tanah, 25 Tahun Tak Tersentuh Hukum, Segala Cara Telah Ditempuh, Tetap Nihil

(Foto:dok)
Palembang, KORANTRANSAKSI.com - Ironis sekali yang menimpa negeri ini, dimana - mana selalu terjadi penyerobotan Lahan tanpak hak dan melawan hukum, para pelaku banyak yang tidak  bisa tersentuh hukum, walaupun sudah dilaporkan kemana mana.

Kasus perampasan tanah telah terjadi dikabupaten Ogan Komering Ilir ( OKI ) kini mulai mencuat kepermukaan kurang lebih 60 Hektar lahan sdr. M. Nuh warga pribumi telah dikuasai orang luar daerah setempat, selama 25 tahun kurang lebih , tanpa Legalitas yang sah.

Asal usul riwayat tanah tersebut , dahulunya hutan belantara yang tak bertuan, dikelola dan diusahan oleh sdr. M. Nuh sekeluarga , dilahan tersebut telah kami tanami, pohon Jengkol, pohon bambu dan sebagian pohon karet, sebagai mata pencarian kami sekeluarga telah mempunyai kepemilikan yang sah lengkap dokumen adminitrasi yang legal.

Betapa terkejutnya kami , melihat lahan kami dirusak dan diganti dengan pohon sawit, yang telah dikuasai orang lain diluar daerah kami diduga tanpa Legalitas yang sah oleh sdr. Handoko, dan Selama 25 tahun mereka telah menikmati hasil pohon kelapa sawit yang ditanam dilahan milik saudara kami”, Kata sdr. Ansori.

"Kami sudah melakukan dengan segala macam cara untuk memperjuangkan hak kami baik melalui pemerintah hingga keaparat penegak hukum, akan tetapi kasus ini seperti jalan ditempat, sudah bayak biaya yang kami keluarkan namun belum juga ada titik terangnya  ", ujar salah satu pihak keluarga sdr. Ansori Romli.

Sementara itu, sudah bertahun - tahun tanpa kepastian, meskipun ada upaya hukum, termasuk meminta untuk menunjukannya, jika sdr. Handoko memiliknya, upaya pengajuan sengketa resmi telah ditempuh, namun belum ada hasilnya, terlihat sekali tidak ada iktikat baik dari pihak mereka.

Akan tetapi, status lahan tersebut masih menggantung , ironis nya pihak yang diduga menyerobot lahan sudah melakukan aktifitas dan telah mendapatkan hasil dari lahan yang ditanami Pohan sawit . Setelah sdr. Handoko meninggal dunia, aktifitas pemanfaatan lahan , diteruskan oleh anak - anak nya sebagai pengelola.

Sumber internal menyebutkan keberadaan nama - nama yang berpengaruh, membuat kasus ini sulit untuk bergerak, bahkan ada dugaan intimidasi dan tekanan secara fisiologis agar sang pemilik yang sah menyerah dan merelakan.

Hukum Seolah Tak Berdaya Aktifitas pertas pertanahan manilai kasus ini bukan hanya sekedar persoalan aset, akan tetapi bukti lemahnya sistem hukum dalam menangani Mafiah tanah

“Jika seseorang memiliki bukti dan status kepemilikan yang sah namun tetap hilang haknya selama dua puluh lima tahun, itu artinya sistem hukum kita gagal memberikan kepastian " ujar Ansori Romli.

Oleh Karena Itu pagi ini kamis 4 Desember, kami dari pihak keluarga M.Nuh melakukan unjuk rasa damai dilokasi perkebunan sawit milik keluarga kami, karena sudah titih jenuh penantian yang pajang, untuk mempertahan hak hak yang telah dirampas oleh sdr, Handoko .

Sudah jelas itu tidak pidana yang dildkukan, dengan melakukan perusakan dan penghancuran milik orang lain , apa lagi masuk perkarangam orang lain dan membangun tanpa izin dari pemilik yang sah dipidana penjara 5 tahun KUHP pasal 155 - 185 " ujar Ansori Romli.

Korban Harapkan Keadilan

Ansori Romli koordinator aksi, menegaskan bahwa perjuangan ini bukan hanya sekedar tentang tanah , akan tetapi harga diri hak hukum dan keadilan. "Kami minta untuk segerah secepatnya untuk dapat menyelesaikannya, apapun caranya , dengan ganti rugi atau dalam bentuk lain yang penting bisa diselesaikan, jangan sampai berlarut - larut , menyimpan rasa sakit dan dendam yang dalam

Sementara itu, Informasinya pihak kecamatan Pedamaran bersedia untuk memediasikan kedua belah pihak, baguslah itulah yang kamu harapkan jangan sampai berlarut larut. Sdr. Handoko kabarnya sudah tiada ata meninggal dunia, kan ada anak anak nya yang meneruskan usahan Kabun sawit yang orang tuanya tanam dilahan milik kami.

Kami tidak mau kalau mediasi nanti yang hadir perwakilan, kami meminta yang bersangkutan yang hadir anak anak dari sdr Handoko karena beliau sudah tiada, orang diwakilkan tidak bisa mengambil keputusan apa apa , nanti saya sampai apa yang jadi tuntutan atau hasil mediasi" pasti itulah jawaban yang akan diterima " Ujar Ansori Romli perwakilan dari keluarga besar sdr. M. Nuh

Jika mediasi gagal, apa rencana keluarga selanjutnya, kami akan mendatangi mafia tanah, dan langsung menghadap Presiden Prabowo dan melaporkan bayak mafia - Mafiah tanah khususnya dikabupaten Ogan Komering Ilir yang tak tersentuh hukum meminta kepada Presiden untuk segerah, membabat habis mafia tanah , agar tidak terulang kembali, kita kasihan dengan masyarakat kecil , hanya itu lah haknya , akan tetapi dirampas

Kalau dialami orang besar pasti cepat terselesaikan , tidak butuh waktu bertahu tahun, hanya hitungan hari, contohnya lahan milik Mantan Wakil Presiden Kita Bpk Yusuf Kala yang diserobot oleh Lippo group, dalam hitungan hari , sudah terselesaikan Coba kalau orang kecil , bertahun tahun bahkan hilang sama sekali tanpa bekas.

Sementara Itu, Perwakilan Camat Pedamaran, Jhonson Saputra berjanji dalam satu minggu kami bersedia memediasikan, dan akan memanggil, kedua belah pihak untuk hadir dalam mediasi nanti. "Jika mediasi pertama gagal kami akan lakukan tiga kali, jika tetap gagal kami akan melaporkanya kebupati dan menyerahkannya permasalah ini biar bupati yang menangani dan menyelesaikannya

Dalam keterangan dengan awak media  Jhonson Saputra saat ini menjabat Kasih pemerintah, menjelaskan kalau lahan yang jadi sengketa ini, tidak masuk lagi wilayah kecamatan Pedamaran , akan tetapi sudah masuk wilayah Kecamatan pemekaran Teluk Gelam

"Surat Tanah Yang Dimilik Oleh Bpk M. Nuh dalam peta yang lama dan ditanda tangani oleh  perangkat kecamatan dan perangkat desa yang saat itu masih wilayah Kecamatan Pedamaran. Camat Pedamaran ya baru dan saya juga menjabat kasih pemerintahan baru, tidak tau sama sekali kalau ada sengketa lahan yang Dikecamatan Teluk Gelam , Desa Serafek yang berbatasan dengan Kecamatan Pedamaran

Harusnya kedua nya hadir dilokasi ini, Camat Teluk Gelam Dan Camat Pedamaran, dan juga Perangkat Desa ikut dihadirkan, jika keduanya sibuk ada acara memperingati hari guru, kan harus ada yang mewakili agar tau persoalan apa yang terjadi dilapangan. "Yang hadir saat ini hanya  perwakilan dari Camat Pedamaran dan Kepala Desa Pedamaran Vl dan  perangkat nya yang hadir dilokasi " ujar Jhonson Saputra.

Disini juga hadir anggota kepolisian dari Polda, Polresta, Kapolsek dan unsur dari satuan TNI dari Kodam, Kodim, Koramil dan Babinsyah ikut menyaksikan dalam rangka pengamanan aksi unjukrasa yang dilakukan oleh keluarga besar M.Nuh Agar tidak terjadi hal - hal yang tidak dinginkan "

Kasus penyerobotan lahan ini salah satu dari sekian banyak contoh praktek mafiah tanah yang ada ditanah air kita, yang kita cintai ini. "Mungkin merasa sudah kebal hukum, jadinya berani semua maunya, Hak orang hak kita, hak kita tetap milik kita, tidak bisa jadi milik orang, itulah prinsif yang jadi sandaran bagi mafia - mafia tanah .

Publik saat ini menunggu langkah tegas pemerintah dan aparat penegak hukum , agar ada kepastian, tidak terpendam 25 tahun selama ini , semoga cepat terselesaikan , ujar Ansori Romli koordinator aksi wakil dari keluarga besar sdr. M. Nuh. (NASH)

 

 

 

Posting Komentar

0 Komentar