Terkait Dugaan Korupsi di PDAU Kabupaten Sidoarjo Kejari Tahan Anggota DPRD Khoirul Huda

SIDOARJO, TRANS – Penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Jawa Timur menahan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sidoarjo Khoirul Huda, Kamis (8/6). Khoirul diduga menerima aliran dana dari Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) di Kabupaten Sidoarjo.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Adi Harsanto mengatakan, pelaku ditahan terkait dengan dugaan korupsi yang ada di Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Sidoarjo. "Dua alat bukti sudah kami kantongi. Makanya, langsung kami tahan," katanya.
Ia menjelaskan, pelaku ditahan usai statusnya dinaikan dari saksi menjadi tersangka dan langsung dibawa ke Lapas Klas II Sidoarjo. Penahanan tersangka, Adi mengatakan, berkaitan erat dengan alat bukti berupa kuwitansi senilai Rp 75 juta yang berasal dari kas PDAU kepada salah satu anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo.
Menurut dia, tersangka saat itu menjabat sebagai Ketua Pansus Perubahan Status PD menjadi PT dan sudah diperiksa dua kali sebelum ditetapkan sebagai tersangka. "Pastinya, soal kuwitansi dari kas PDAU," katanya.
Saat disinggung keterlibatan anggota DPRD lain, pihaknya mengaku masih melakukan pengembangan lebih lanjut, apakah ada pihak lain yang terlibat didalamnya. Meski begitu, pihaknya meyakini akan banyak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi atas kebocoran pengelolaan keuangan perusahaan daerah Aneka usaha. "Ada banyak kuitansi yang keluar dari kas PDAU. Dan ini masih kami kembangkan," tegasnya.
Khoirul Huda merupakan tersangka ke 4 dalam kasus korupsi PDAU Sidoarjo. Sebelumnya penyidik telah menetapkan lebih dulu tiga pejabat perusahaan plat merah milik Pemkab Sidoarjo itu. Ketiganya yakni Direktur Direktur PDAU Sidoarjo, Amral Soegianto (AS), Kabag Umum yang juga menjabat Kepala unit Delta Gas Siti Winarni (SW) dan Kepala unit Delta Grafika Imam Junaedy (IJ).
Tersangka yang mengenakan baju batik sambil mengenakan rompi tahanan itu digelandang menuju tahanan Lapas Sidoarjo. Saat dikonfirmasi sejumlah wartawan terkait persoalan itu, Huda menyangkal, jika dana senilai Rp 75 juta yang dikeluarkan Kas PDAU untuk dirinya pribadi. "Aliran dana itu untuk kepentingan Pansus saat berkunjung ke Pekanbaru, Riau. Saya sudah kasih penjelasan ke penyidik, aliran dana itu bukan kepentingan saja," kata dia.
Meski demikian, penyidik Korps Adhyaksa Jalan Sultan Agung Sidoarjo terus mengungkap keterlibatan lain dalam kasus pengelolaan keuangan PDAU dalam kurun waktu 6 tahun terakhir yakni sejak 2010-2016. "Akan terus kami kembangkan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya," tambah Kasi Intel Andri Tri Wibowo.
Tersangka dijerat Pasal 2 Jo. Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 KUHP. Kejari Sidoarjo kini tengah membidik kasus korupsi pengelolaan keuangan PDAU Sidoarjo dalam kurun waktu 6 tahun terkahir yakni sejak 2010-2016.
Bahkan, Korps Adhyaksa telah memanggil belasan saksi di antaranya Lapindo Berantas Inc, SKK Migas dan PT BBG, selaku rekanan PDAU Sidoarjo. Selain itu, para pejabat Pemkab Sidoarjo juga ikut diperiksa di antaranya Sekda Djoko Sartono, Kabag Hukum Heri Soesanto, Kabag Perekonomian Samsul Rizal, Kepala Inspektorat Eko Udijono, dan pejabat pemkab lain juga ikut diperiksa.

Belasan saksi diperiksa itu untuk mengungkap dugaan korupsi miliaran rupiah pengelolaan keuangan di perusahaan plat merah yang membawahi beberapa unit di antaranya Delta Property, Delta Grafika, Delta Advertising dan Delta Gas itu. Namun, penyidik Kejari Sidoarjo fokus pada bidang unit usaha Delta Grafika, Delta Gas dan Delta Properti mulai tahun 2010 sampai 2016. (Ric)

Posting Komentar

0 Komentar