Anggaran Pengerukan Situ Dan Rawa Di Kota Depok Sebesar Rp 451 Miliar, Mantan Kepala Dibimasda Lupakan Anggaran

Mantan Kabid SDA, Herry Gumiliar. Mantan Kepala DBMSDA, Yulistiani Muchtar.
DEPOK, KORANTRANSAKSI.com - Di Kota Depok, terdapat 20 Situ dan Rawa yang merupakan resapan air. Ketika intensitas curah hujan sangat tinggi di wilayah depok, Pemerintah Kota Depok merencanakan sebuah mega proyek untuk pengerukan 20 situ/rawa yang tersebar di wilayah Kota Depok. Mega proyek tersebut diperkirakan akan membutuhkan biaya senilai Rp.451 miliar.
“Untuk pengerukan 20 situ/rawa yang tersebar di wilayah Kota Depok, membutuhkan anggaran sebesar Rp 451 miliar. Dimana rinciannya bahwa sebuah perbaikan situ butuh biaya sebesar Rp.20 miliar/setu,” ujar Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Depok, Ir. Herry R. Gumelar (28/2/2014) lalu.
Pengajuan anggaran senilai Rp. 451 miliar tersebut, kata Herry Gumelar, sesuai dengan kewenangan pengerjaan situ/rawa menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Sumber Daya Air. Pengerjaan pengerukan situ/rawa adalah merupakan kewenangan pemerintah pusat. "Kami hanya sebatas pemeliharaan dan dalam kondisi darurat, mangkanya pekerjaan pengerukan kami ajukan ke sana (Kementerian PU-red),” jelasnya.
Menurut Herry Gumelar, pengerukan situ/rawa itu tidak hanya bisa mencegah banjir di Depok, tapi sekaligus mengurangi banjir di Jakarta (baca: Banjir di Bukit Cengkeh, Depok, Masih Selutut). Pasalnya, 20 situ/rawa itu terintegrasi dengan Kali Ciliwung yang mengalir ke Jakarta. “Saat ini luas total situ/rawa di Depok sekitar 150 hektare,” ujar Herry Gumelar seperti dikutip tempo.com.
Setelah turun dana tersebut, akhirnya Ketua Komisi C DPRD Kota Depok ketika itu Enty Sukarti dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Depok, akhirnya turun tangan untuk melakukan pengawasan terhadap dana anggaran sebesar Rp.451 Miliar itu. Namun pihak Dibimasa Kota Depok saat itu (Red; Dinas PUPR) tidak mau dintervensi oleh Dewan. Alasannya daripada Dibimasada ketika itu bahwa masalah bantuan Kementerian PU tersebut adalah merupakan ranah daripada eksekutif.
Bahkan Enty saat itu dengan jelas mengiayakan bahwa dana bantuan sebesar Rp.451 Miliar itu sudah turun ke Pemkot Depok. Namun masalah realisasi penggunaannya mereka tidak tahu, karena keburu masa tugas mereka sebagai anggota dewan sudah berakhir saat itu. Sehingga kontrol dari pihak Dewan tidak berlanjut.
Sementara itu, ketika hal itu dikonfirmasikan oleh beberapa LSM dan Wartawan kepada Yulistiani Muchtar mantan Kadis Dibimasda Kota Depok yang kini menjabat Kadis Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Atap Kota Depok, dirinya mengatakan bahwa Ia lupa akan jumlah nilai bantuan dari Kementerian PU tersebut.
Dirinya mengaku tidak tahu mengenai kemana-mana dana tersebut direalisasikan penggunaannya. Bahkan masalah alat berat seperti Exavator yang dibeli mereka ketika itu, dirinya sudah lupa sama sekali dan tidak tahu harganya. Yulis juga tidak mengetahui apakah barang alat berat tersebut dalam proses pembeliannya dibeli dengan mekanisme penunjukan langsung (PL) atau melalui mekanisme tender lelang.
Untuk itu, terkait hal tersebut LSM Depok berharap agar penegak hokum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan penyelidikan terkait bantuan dana sebesar Rp.451 Miliar tahun 2014 tersebut. (Jopi)

Posting Komentar

0 Komentar