SPDP Habib Rizieq Baru Diterima Kejati Jabar

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq.
JAKARTA, KORANTRANSAKSI.com - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka sejak 30 Januari 2017. Kendati demikian SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) baru diterima dari Polda Jawa Barat terkait kasus dugaan pelecehan Pancasila yang membuat Habib Rizieq Shihab jadi tersangka.
“Saya baru mendapatkan laporan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar bahwa yang bersangkutan baru terima SPDP,” kata Jaksa Agung M Prasetyo, di Kejaksaan Agung, Jumat (7/4) yang lalu.
Menurut Prasetyo, dengan kondisi tersebut, Kejati Jabar belum menerima berkas tahap pertama, untuk penelitian berkas perkara. “Sampai saat ini, berkasnya belum ada di Kejaksaan untuk diteliti dan prosesnya masih panjang,” katanya.
Kasus Habib Rizieq berawal laporan Sukmawati terkait pernyataannya terhadap Pancasila 27 Oktober 2016. Laporan disampaikan ke Mabes Polri, tapi kemudian diserahkan ke Polda Jabar untuk diusut. Kemudian, 23 Januari 2017 digelar ekspose (gelar perkara), tapi penyidik berkesimpulan penyidikan harus dilengkapi lagi. Sampai kemudian, 30 Januari penyidik meningkatkan ke penyidikan. Habib Rizieq konon menepis semua tudingan tersebut. (Od/Pk)***

Posting Komentar

0 Komentar