Andi Mallarangeng Cuti Menjelang Bebas Sesuai Aturan?

Andi Mallarangeng.
JAKARTA, KORANTRANSAKSI.com - Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, Andi Mallarangeng, sudah bisa menghirup udara bebas. Alias tidak perlu mendekam di balik jeruji besi lagi karena mendapat cuti menjelang bebas (CMB). Menurut Kasubag Publikasi Humas Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Syarpani, tidak ada aturan khusus dalam menjalankan masa cuti tersebut. Cuti yang diterima Andi adalah bagian dari hukum, sehingga tidak ada alasan apapun di balik pemberian cuti tersebut.
"Itu aturan pemerintah, cuti menjelang bebas adalah Permenkum HAM. Kalau bicara kenapa dibuat, ya itu kan produk hukum yang dibuat pemerintah, jadi harus dilaksanakan. Mereka yang tidak mendapat pembebasan bersyarat, dia diusulkan mendapat cuti menjelang bebas," kata Syarpani dalam perbincangan dengan awak media beberapa hari lalu. Menurut Syarpani lagi, cuti 3 bulan yang diterima oleh Andi telah sesuai dengan prosedur untuk kasus terpidana korupsi, yaitu maksimal 3 bulan.
Cuti yang bisa diterima oleh seorang terpidana, kata dia lagi, harus sesuai dengan remisi terakhir yang diterimanya. Dia mencontohkan, untuk pidana umum, seseorang yang dihukum 18 tahun penjara dan mendapat remisi terakhir selama 8 bulan, maka ia berhak mendapat cuti selama 6 bulan. Sementara untuk tindak pidana khusus, seperti korupsi, hanya bisa mendapat 3 bulan cuti, berapa pun remisi terakhir yang diterimanya. 
Syarpani membantah anggapan bahwa cuti ini khusus bagi Andi Mallarangeng. Asalkan memenuhi syarat, siapa pun berhak mendapat cuti tersebut. "Berlaku aturan ini untuk semua narapidana Indonesia asalkan memenuhi persyaratan. Pak Andi ini kan sudah bayar denda, Rp 200 juta," ujar Syarpani lagi.
Pada tahun 2015, Andi mendapat remisi dasawarsa, yaitu remisi yang diberikan setiap 10 tahun sekali. Sehingga, dengan adanya CMB, masa hukuman Andi yang dipidana 4 tahun penjara menjadi 3 tahun 6 bulan. Jadi sisa hukumannya 3 tahun 9 bulan, lalu dapat cuti bebasnya ini 3 bulan. Jadi dia cuma jalani 3 tahun 6 bulan.
Seperti diketahui, Andi divonis hukuman pidana penjara selama 4 tahun oleh pengadilan tingkat pertama. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding dan tingkat kasasi. Selain itu, Andi juga dihukum denda Rp 200 juta. Di putusan kasasi, hakim agung Krisna Harahap mengatakan salah satu alasan penolakan kasasi Andi Mallarangeng adalah tanggung jawabnya sebagai pengguna anggaran yang masih tetap melekat padanya, kendati telah dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Wafid Muharam sebagai kuasa pengguna anggaran. (Od/dt)***

Posting Komentar

0 Komentar