Andi Mallarangeng. |
JAKARTA, KORANTRANSAKSI.com -
Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, Andi Mallarangeng, sudah bisa
menghirup udara bebas. Alias tidak perlu mendekam di balik jeruji besi lagi karena
mendapat cuti menjelang bebas (CMB). Menurut Kasubag Publikasi Humas Ditjen
Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Syarpani, tidak ada aturan khusus
dalam menjalankan masa cuti tersebut. Cuti yang diterima Andi adalah bagian
dari hukum, sehingga tidak ada alasan apapun di balik pemberian cuti tersebut.
"Itu aturan pemerintah, cuti menjelang bebas adalah
Permenkum HAM. Kalau bicara kenapa dibuat, ya itu kan produk hukum yang dibuat
pemerintah, jadi harus dilaksanakan. Mereka yang tidak mendapat pembebasan
bersyarat, dia diusulkan mendapat cuti menjelang bebas," kata Syarpani
dalam perbincangan dengan awak media beberapa hari lalu. Menurut Syarpani lagi,
cuti 3 bulan yang diterima oleh Andi telah sesuai dengan prosedur untuk kasus
terpidana korupsi, yaitu maksimal 3 bulan.
Cuti yang bisa diterima oleh seorang terpidana, kata dia lagi,
harus sesuai dengan remisi terakhir yang diterimanya. Dia mencontohkan, untuk
pidana umum, seseorang yang dihukum 18 tahun penjara dan mendapat remisi
terakhir selama 8 bulan, maka ia berhak mendapat cuti selama 6 bulan. Sementara
untuk tindak pidana khusus, seperti korupsi, hanya bisa mendapat 3 bulan cuti,
berapa pun remisi terakhir yang diterimanya.
Syarpani membantah anggapan bahwa cuti ini khusus bagi Andi
Mallarangeng. Asalkan memenuhi syarat, siapa pun berhak mendapat cuti tersebut.
"Berlaku aturan ini untuk semua narapidana Indonesia asalkan memenuhi
persyaratan. Pak Andi ini kan sudah bayar denda, Rp 200 juta," ujar
Syarpani lagi.
Pada tahun 2015, Andi mendapat remisi dasawarsa, yaitu remisi
yang diberikan setiap 10 tahun sekali. Sehingga, dengan adanya CMB, masa
hukuman Andi yang dipidana 4 tahun penjara menjadi 3 tahun 6 bulan. Jadi sisa
hukumannya 3 tahun 9 bulan, lalu dapat cuti bebasnya ini 3 bulan. Jadi dia cuma
jalani 3 tahun 6 bulan.
Seperti
diketahui, Andi divonis hukuman pidana penjara selama 4 tahun oleh pengadilan
tingkat pertama. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding dan tingkat kasasi.
Selain itu, Andi juga dihukum denda Rp 200 juta. Di putusan kasasi, hakim agung
Krisna Harahap mengatakan salah satu alasan penolakan kasasi Andi Mallarangeng
adalah tanggung jawabnya sebagai pengguna anggaran yang masih tetap melekat
padanya, kendati telah dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Wafid Muharam
sebagai kuasa pengguna anggaran. (Od/dt)***
0 Komentar