Curhat Kemal di Youtube Bikin Gerah Birokrasi di Tangsel

Gedung Puspemkot Tangerang Selatan
Gedung Puspemkot Tangerang Selatan. Ilustrasi
TANGSEL, KORANTRANSAKSI.com - Siapa sangka aksi curhat Kemal Mustapa di Yotube tentang dinamika jabatan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), semakin ramai. Mengambil judul “Surat Terbuka untuk Bapak Presiden Ir H Joko Widodo” wajah dan nama Ir R Kemal MS kini semakin populer di sosial media. Konon sebagian besar netizen media sosial berharap kasus yang diungkap segera ditangani secara hukum. Apalagi beberapa kasus di Kota Tangerang Selatan diduga banyak yang mengendap.
Andi Bustan La Tadampaly, aktivis Tangsel Transparency Watch berpendapat, bahwa nyanyian Kemal yang diunggah di chanel video paling populer di dunia itu telah menohok telak reformasi birokrasi di kota Tangerang Selatan. Gaung reformasi birokrasi yang demikian lantang, dan mampu membangun opini publik seolah-olah sudah menghasilkan banyak perubahan signifikan, mendapat pukulan telak yang menihilkan opini tersebut dengan pengaduan (curhat) Kemal di Youtube yang cuma memakan waktu 7:24 menit itu.
Menurut Andi, Kemal pasti sudah siap dengan segala resiko dan kemungkinan yang akan dia terima. Bisa dinonjobkan, dipolisikan, dan ancaman serupa lainnya, kata Andi lagi.
Menurut Andi lagi, apa yang dilakukan Kemal tersebut bukan tanpa alasan. sebagai contoh dalam “nyanyiannya itu ia menyebut nama Mathodah, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangsel yang kini menjabat sebagai seorang inspektur di Inspektorat Pemkot Tangsel. “Faktanya, yang kita semua sudah sama-sama tahu, selama masa kepemimpinan Mathodah di Dindik apa?” ujar La Tadampaly.
Menurut catatan KORAN TRANSAKSI di Tangsel, kasus dugaan penyalahgunaan anggaran pengadaan buku yang ternyata plagiat (bajakan), sudah sampai ke Kejaksaan Negeri Tangerang, belum ada kelanjutannya.
Konon apa yang dilakukan Kemal tersebut sebagian masyarakat berpendapat itu adalah hal yang wajar. Bak kata pepatah, “tak mungkin ada asap kalau tak ada api” Namun, sebagian masyarakat, khususnya kalangan birokrasi internal menilai Kemal dianggap telah melampaui batas, tidak etis karena sebagai PNS membuka aib sesama.
“Dalam menilai apakah yang dilakukan Kemal itu adalah sesuatu yang wajar, maka yang harus kita gunakan sebagai acuannya adalah Kode Etik dan Kode Perilaku yang ada pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara,” jelas Andi lagi.
Secara normative asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN (kepastian hukum, profesionalitas, proporsionalitas, akuntabilitas, keterbukaan, nondiskriminatif, keadilan dan kesetaraan), merupakan asas yang harus diperhatikan. Termasuk juga dalam menilai sikap Kemal Mustapa secara obyektif. Awak media yang ingin meminta tanggapan kepada Sekda Pemkot Tangsel, sampai 2 kali tidak bisa menghadap. Menurut security Puspemkot, beliau sibuk dan banyak tamu yang harus dilayani. (odjie/st)

Posting Komentar

0 Komentar