Contoh SK Palsu. (Sumber: Dokumentasi Humas BKN) |
JAKARTA,
KORANTRANSAKSI.com - Badan
Kepegawaian Negara (BKN) kembali menerima pengaduan adanya penerbitan Surat
Keputusan (SK) palsu dengan modus pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
mengatasnamakan Kepala BKN.
Dalam SK palsu
tertera pengangkatan sejumlah nama menjadi CPNS pada pemerintahan Kabupaten
Trenggalek, Jawa Timur, disertai Nomor Identitas Pegawai (NIP) dan ditandatangani
atas nama Kepala BKN.
Keterangan
penempatan unit kerja dalam SK palsu tersebut juga melibatkan sejumlah nama
instansi, seperti: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan
RI, dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Namun menurut
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) BKN, Mohammad Ridwan, setelah melalui
verifikasi, data BKN menunjukkan bahwa NIP yang terlampir dalam SK palsu itu
tidak masuk ke dalam database BKN.
Ridwan
mengingatkan masyarakat, bahwa penerbitan SK CPNS hanya bisa dikeluarkan oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi masing-masingi. “Kapasitas
BKN mengeluarkan nota pertimbangan teknis untuk penerbitan NIP CPNS dan Kepala
BKN tidak memiliki kewenangan pengangkatan selain CPNS BKN,” tegas Ridwan dalam
siaran persnya Jumat (17/3/2017).
Kepala Biro Humas
BKN itu menegaskan, bahwa ketentuan kewenangan pengangkatan jelas diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
Disampaikan Ridwan,
bahwa modus penipuan pengangkatan CPNS dengan menerbitkan SK palsu yang
mengatasnamakan Kepala BKN bukan hal pertama terjadi. “Ketidaktahuan
publik terhadap pembagian wewenang PPK Pusat dan Daerah khususnya dalam
pengangkatan menjadi CPNS menjadi alat bagi oknum tertentu,” ungkap Ridwan.
Untuk itu, Kepala Biro
Humas BKN meminta masyarakat untuk berhati-hati terhadap aksi penipuan. Apabila
ada oleh oknum yang memberikan SK CPNS maupun jenis SK lainnya seperti SK
pengadaan Diklat Prajabatan, SK pengangkatan ke dalam yang mengatasnamakan
Kepala BKN/Pejabat Struktural BKN ataupun PPK instansi lainnya, Ridwan meminta
masyarakat segera menghubungi instansi yang tertera pada SK tersebut. (RN/Rel)
0 Komentar