Pemerintah Tegaskan TKA Yang Bekerja Di Indonesia Harus Sesuai Ketentuan

JAKRTA, KORANTRANSAKSI.com - Filosofi penggunaan jasa Tenaga Kerja Asing (TKA) adalah serangkaian upaya untuk meningkatkan investasi, ekspor, alih teknologi dan alih keahlian kepada TKI, serta perluasan kesempatan kerja. Hanya saja, penyalah gunaan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) bisa saja terjadi. Seperti, TKA yang bekerja tidak sesuai dengan jabatan yang ada di dalam IMTA. Untuk itu, masyarakat diharapkan turut serta dalam melaporkan segala bentuk penyalah gunaan penggunaan jasa TKA kepada pihak yang berwajib.

“Perusahaan yang baik tentunya akan menggunakan TKA dengan sesuai aturan,” kata Plt. Dirjen Binwasnaker Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) Maruli A. Hasoloan di Jakarta, Jumat (30/12/2016).

Di Indonesia,prinsip penggunaan jasa TKA telah diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), diantaranya adalah:

1.      Legal, bahwa setiap pemberi kerja yang mempekerjakan TKA harus memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk (pasal 42 ayat (1) UU UU Ketenagakerjaan),
2.      Sponsorship, bahwa pemberi kerja orang perorangan dilarang mempekerjakan TKA (pasal 42 ayat (2) UU UU Ketenagakerjaan)
3.      Selective, bahwa TKA dipekerjakan dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu (pasal 42 ayat (4) UU UU Ketenagakerjaan), dan
4.      Security, bahwa penggunaan TKA harus sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia dan tidak membahayakan keamanan negara.

“Tapi kalau ilegal itu kita memang menemukan dari kasus,” ujarnya.

Adapun, beberapa syarat dalam penggunaan TKA (Berdasarkan Pasal 36 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing) adalah:
1.      Memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat  jabatan yang akan diduduki oleh TKA
2.      Memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki oleh TKA paling kurang 5 tahun
3.      Membuat pernyataan wajib mengalihkan keahliannya kepada TKI pendamping yang dibuktikan dengan laporan pelaksanaan diklat
4.      Memiliki NPWP bagi TKA yang sudah bekerja lebih dari 6 bulan
5.      Memiliki bukti polis asuransi pada asuransi yang berbadan hukum Indonesia, dan
6.      Kepesertaan Jaminan Sosial Nasional bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 bulan.

Kemnaker berkomitmen akan menindak tegas kepada setiap pelanggaran dalam penggunaan TKA. Sanksi tegas akan diberikan kepada pihak TKA ilegal maupun perusahaan terkait.


“Jadi pengawasan kita bersama-sama. Kita juga melakukan koordinasi dengan kepolisian, dengan keimigrasian, pemda untuk melakukan pengawasan seperti itu,” papar Maruli. (RZ/Rel)

Posting Komentar

0 Komentar