Harga Premium, Solar, dan Minyak Tanah Dikaji Maret

SPBU
SPBU.
JAKARTA, KORANTRANSAKSI.com – Pemerintah melalui Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan BBM Khusus Penugasan, yaitu BBM Minyak Solar dan Minyak Tanah, dan BBM Penugasan yaitu Premium Ron 88 tidak naik. Meskipun harga Bahan Bakar Minyak (BBM) umum jenis Pertamax Series, Pertalite dan Dexlite naik Rp 300/liter sejak 5 Januari ini.
“Harga tersebut akan kembali dikaji harganya oleh pemerintah pada bulan Maret 2017,” kata  Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam konferensi pers di Jakarta, 20 Desember 2016 lalu, sebagaimana dikutip siaran pers Kementerian ESDM, Jumat (6/01/2017) siang.
Meskipun harga Bahan Bakar Minyak (BBM) umum jenis Pertamax Series, Pertalite dan Dexlite naik Rp 300/liter sejak 5 Januari ini, Pemerintah memastikan harga BBM bersubsidi dan BBM Khusus Penugasan, yaitu BBM Minyak Solar dan Minyak Tanah, dan BBM Penugasan yaitu Premium Ron 88 tidak naik.
“Harga tersebut akan kembali dikaji harganya oleh pemerintah pada bulan Maret 2017,” kata  Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dalam konferensi pers di Jakarta, 20 Desember 2016 lalu, sebagaimana dikutip siaran pers Kementerian ESDM siang ini.
Jonan menjelaskan, keputusan tidak menaikkan harga BBM Bersubsidi tersebut diambil Pemerintah setelah bersama Pertamina melakukan evaluasi harga BBM dalam tiga bulan terakhir.
“Pemerintah tetap akan melihat perkembangan harga minyak dunia pada Januari-Februari mendatang. Namun dengan keputusan tak ada kenaikan harga BBM subsidi ini diharapkan tetap mampu menjaga daya beli masyarakat,” tegas Jonan seraya menambahkan, langkah tersebut diambil sebagai  upaya yang luar biasa dari pemerintah agar daya beli masyarakat tidak turun.
Berkaitan dengan harga jual eceran BBM Non Subsidi (BBM Umum), Menteri ESDM menjelaskan, harga diatur dapat ber fluktuatif , bisa naik dan bisa turun. BBM Umum atau BBM Non Subsidi meliputi Pertamax, Pertamax Plus, Pertamina Dex, Pertalite, dll atau selain BBM subsidi dan BBM Penugasan.
Namun pemerintah sesuai UU Migas tetap mengatur harga  BBM Non Subsidi (BBM Umum) dengan mengatur margin terendah sebesar 5% dan margin tertinggi 10%. “Ketentuan tersebut diatas diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, dan Pasal 4 Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM,” jelas Jonan.

Kebijakan Korporasi
Sebelumnya Vice President Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro dalam siaran persnya Kamis (5/1/2017) mengatakan, penetapan harga BBM Umum jenis Pertamax, Pertamax Plus, Pertamax Turbo, Pertamina Dex, Dexlite dan Pertalite merupakan kebijakan korporasi Pertamina dimana review dilakukan secara berkala.
Ia menyebutkan, perubahan harga terhitung mulai pukul 00.00 WIB tanggal 5 Januari 2017. “Penyesuaian dilakukan sebesar Rp300 per liter untuk seluruh jenis BBM umum di semua daerah,” ungkap Wianda.
Dicontohkan Wianda, untuk harga Pertamax di DKI Jakarta, dan seluruh provinsi di Jawa-Bali ditetapkan sebesar Rp8.050 per liter dari semula Rp7.750 per liter. Adapun, di daerah yang sama Pertalite menjadi Rp7.350 per liter dari sebelumnya Rp7.050 per liter.
Sementara itu, Pertamina Dex dilepas diharga Rp8.400 per liter untuk wilayah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat serta Rp8.500 per liter untuk DI Yogyakarta, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Dexlite yang menjadi pilihan baru untuk produk diesel ditetapkan menjadi Rp7.200 per liter untuk Jawa-Bali-Nusa Tenggara.
Lebih lanjut Wianda mengatakan Pertamina, akan terus mengupayakan untuk memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat yang telah menjadi konsumen loyal produk-produk perusahaan.
Menurut Wianda, permintaan BBM umum terus meningkat dari hari ke hari yang menunjukkan konsumen telah semakin peduli terhadap kenyamanan berkendara dengan memilih BBM yang lebih ramah lingkungan dan sesuai dengan spesifikasi kendaraannya. (RN/Rel)

Posting Komentar

0 Komentar