Disdukcapil Kabupaten Bekasi Uji Coba Kantor Baru

Antrian warga yang sedang mengurus dokumen kependudukan.
Antrian warga yang sedang mengurus dokumen kependudukan.
BEKASI, KORANTRANSAKSI.com - Pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi kini sudah dipindah ke ruang kantor baru yang baru selesai direnovasi awal Januari 2017 lalu. Warga dapat mengurus kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), akta kelahiran dan surat pindah di kantor pelayanan yang baru ini.
“Ruangan baru pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat ini masih dalam tahap uji coba,” terang Kasubag umum dan Kepegawaian, Amet, S.Ag. M.Pd, belum lama ini.
Amet menjelaskan, bagi warga yang akan mengurus dokumen kependudukan seperti KK, KTP maupun akta kelahiran di ruang pelayanan yang baru ini, harus mengambil nomor antrian. “Maksudnya supaya tertib, nyaman dan lancar,” tegasnya.
“Ada beberapa loket pelayanan yang sudah kami sediakan dengan tujuan agar warga nyaman dan teratur dalam mengurus administrasi kependudukan. Sehingga bagi operator dalam melayani masyarakat bisa lebih nyaman tertib dalam memeriksa setiap berkas yang diajukan oleh masyarakat,” papar Amet.
Namun, lanjut Amet, apabila kurang nyaman atau ada keluhan dan yang lainnya dalam mengurus administrasi kependudukan bagi warga, pihaknya mengaku akan melakukan evaluasi bersama Kepala Dinas. “Kita akan evalusi lagi bersama Pak Kadin Alisyabana, dimana kekurangannya atau loketnya kita rubah lagi supaya warga nyaman,” ujarnya.
“Kalau kami juga inginnya sih KK, akta kelahiran, KTP dan yang lainnya bisa kita selesaikan satu hari, tapi semua personilnya juga harus siap semua. Nantilah kita evaluasi lagi supaya pelayanan untuk masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan bisa lebih baik lagi kedepannya,” pungkas Amet.

Dibatasi
Menurut warga yang sedang mengurus dokumen kependudukan di kantor pelayanan yang baru, bahwa pengurusannya dibatasi satu orang hanya satu berkas. “Pengurusannya dibatasi satu orang hanya satu berkas, jadi kalau mengurus KK dan akta kelahiran bisa dua minggu lebih,” terangnya.
Ia pun merasa keberatan dengan kebijakan tersebut. Ia berharap agar pengurusan dokumen kependudukan tidak dibatasi. “Harusnya satu hari bisa lima berkas. Sehingga dalam mengurus administrasi kependudukan warga bisa terbantu dan terselesaikan dengan baik,” pintanya.
Namun, lanjutnya, bila dibatasi hanya satu orang satu berkas saja itu jadi menghambat pekerjaan. “Kami harus mengurus bolak balik ke Pemda sini. Jadinya pun lama bisa dua minggu lebih. Mestinya maksimal satu minggu lah, harus sudah jadi,” pungkasnya. (Iwan Gunawan)

Posting Komentar

0 Komentar