Tuntutan Jaksa Tanpa Analisa Fakta, Terdakwa Minta Bebas Dari Jeratan Hukum

BEKASI, KORANTRANSAKSI.com - Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Rumata Manalu terhadap terdakwa Tutiek Ratnawati selama 10 bulan penjara àtas dugaan melanggar pasal 335 ayat 1 KUHP dinilai sangat tidak adil.
Dalam membuat tuntutan tersebut jaksa tanpa analisa fakta dan tidak sesuai fakta-fakta di persidangan, tetapi hanya berdasarkan asumsi belaka hingga menuntut terdakwa terlalu berlebihan.
Ironis tuntutan jaksa maksimal terhadap terdakwa selaku istri pelapor. Hanya karena masalah sepeĺe persoalan rumah tangga hingga dijebloskan ke penjara.
Patut diduga bahwa trik Muhammad Yunus secara tidak langsung ingin mengusir terdakwa dari rumahnya di Kemang Pratama Bekasi,” kata terdakwa Tutiek dalam nota pembelaannya di hadapan majelis hakim pimpinan Swarsa Hidayat di Pengadilan Negeri Bekasi, minggu lalu.
Dijelaskan terdakwa bahwa tidak ada sama sekali niatnya untuk mencelakai pelapor Muhammad Yunus dan anaknya. Tapi kecewa karena suaminya sudah 3 bulan tidak pulang ke rumah sehingga menyiram bensin disofa, itulah puncak kemarahannya.
Kemudian keterangan saksi Aditya, Dara Cincinati dan M. Yunus yang menyatakan bahwa terdakwa merupakan teman hidup bersama Muhammad Yunus adalah bohong. Perkawinan antara terdakwa dan M. Yunus resmi tercatat di Bandung pada tanggal 9 November 2011.
Jadi jelas antara terdakwa dengan Muhammad Yunus menjalani rumah tangga selama 6 tahun lamanya. Dan selama perkawaninan telah membeli rumah di Jalan Nilam Kemang Pratama Bekasi resmi di PPAT Syawalina tanggal 19 Oktober 2012.
Ketidakadilan terhadap terdakwa sangat mencolok di hadapan persidangan terbuka itu, karena yang dijadikan saksi oleh Jaksa hanyalah kroninya saksi pelapor, sedangkan tetangga, satpam ataupun ketua RT setempat tidak diajukan sebagai saksi.
Oleh karena itu terdakwa meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut agar membebaskannya dari tuntut hukum dan memulihkan nama baik terdakwa. (Lora)

Posting Komentar

0 Komentar