Indonesia Prioritaskan Penempatan TKI Di Luar Negeri Pada Sektor Formal

Menaker M. Hanif Dhakiri dan Menaker Abdullah Saleh Mubarak.
BANDUNG, KORANTRANSAKSI.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) menegaskan akan memprioritaskan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) skilled untuk bekerja di luar negeri. Hal ini dilakukan agar TKI mendapatkan jaminan akan kerja layak berikut hak-haknya serta mendapatkan kepastian dalam perlindungan dan jaminan sosial.

Hal ini ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) M. Hanif Dhakiri saat melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Tenaga Kerja dan Urusan Sosial Qatar Abdullah Saleh Mubarak al-Khulaifi di sela-sela pelaksanaan The 16th Asia and the Pacific Regional Meeting (APRM) di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC) Nusa Dua, Rabu (7/12/2016).

Untuk mewujudkan hal tersebut, Indonesia terus mendorong peningkatan kompetensi TKI agar lebih mudah terserap ke lapangan kerja, baik di dalam maupun di luar negeri pada sektor formal. Pada ranah penempatan di luar negeri, Kemnaker juga mendukungnya dengan menjalin bilateral dengan negara-negara penempatan melalui berbagai kerja sama, termasuk kerja sama dengan Qatar.

"Mengingat kesempatan kerja di Qatar untuk skilled and professional workers terbuka di sektor migas, konsultan, telekomunikasi, tenaga kesehatan dan perhotelan serta restoran. Kami, Pemerintah Indonesia, mengajak Pemerintah Qatar untuk berinvestasi," ujar Menaker pada kesempatan tersebut.

Investasi sebagaimana dimaksud adalah investasi pada pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM). Dengan adanya SDM yang terlatih, kompeten, dan tersertifikasi maka hal tersebut merupakan bagian dari aset bagi negara yang membutuhkan tenaga kerja terampil.

Hal ini sesuai dengan fokus Pemerintah Indonesia untuk mendorong penempatan TKI di luar negeri agar lebih terserap pada sektor-sektor formal.

"Kita concern untuk menempatkan tenaga kerja yang skilled worker," ungkap Direktur Perluasan Pasar Kerja Kemnaker Roosmiawati.

Dalam pertemuan bilateral dengan delegasi Qatar tersebut, disampaikan juga tentang adanya perubahan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di Negara Qatar. Perubahan tersebut terjadi pada peraturan perundang-undangan untuk sektor domestic worker. Hanya saja, Roosmiawati kembali menekankan bahwa Indonesia saat ini lebih memprioritaskan untuk penempatan TKI pada sektor formal.

"Oleh karenanya, kedua belah pihak memahami perubahan-perubahan yang terjadi di ketenagakerjaan," jelas Roosmiawati.

Sebelumnya, Menteri Hanif juga melakukan pertemuan bilateral dengan delegasi Kementerian Tenaga Kerja Palestina. Rombongan delegasi yang dipimpin langsung oleh Menteri Tenaga Kerja Palestina Mamoun Abu Shahla tersebut diisi dengan sharing perkembangan ketenagakerjaan Indonesia dan kondisi ketenagakerjaan di Palestina. Atas pertemuan tersebut, Indonesia sangat mendukung perkembangan ketenagakerjaan di Negara Palestina. (RZ/Rel)

Posting Komentar

0 Komentar