Terbukti Selingkuh, Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang Diberhentikan

Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang Elvia Darwati yang diberhentikan secara hormat (kanan).
JAKARTA, KORANTRANSAKSI.com – Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan hukuman bagi bekas Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang Elvia Darwati dengan memberhentikan dengan hormat dalam sidang putusan perkara kode etik hakim, Selasa (13/12/2016), di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat.
"Menjatuhkan hukuman disiplin terhadap terlapor dengan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat," ujar Hakim Agung Amran Suadi, dalam persidangan.
MKH menilai, Elvira terbukti melakukan perselingkuhan atau melanggar Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Perilaku Hakim juncto Pasal 9 ayat 4 huruf.
Selain itu, melanggar Pasal 11 ayat 3 huruf a peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 02/PB/P.KY/09/2012 tentang tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Sidang etik oleh MKH bermula dari Satpol PP Kota Padang Panjang yang melakukan razia di hotel Dahlia , Kota Bukit Tinggi, Sumatera Barat dan mendapati Elvia sedang dengan pasangan lain yang bukan suami, yakni Edi Suhartono, pada Minggu (9/10/2016) dini hari.

Vonis Terlalu Ringan
Terkait vonis MKH tersebut, Ketua Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie menyayangkan MKH yang hanya memberhentikan dengan hormat. Ia berpendapat, MKH yang memberhentikan dengan hormat Hakim Elvia itu dinilai terlalu ringan dan tidak akan memberi efek jera bagi hakim-hakim lainnya.    
Perbuatan Elvia itu bukan perbuatan ringan atau sepele!. Seharusnya MKH memberhentikannya secara tidak hormat,” tegas Abdul Hamim dalam pers rilis yang diterima KORANTRANSAKSI.com, Selasa (13/12/2016).
Menurutnya, Pertimbangan MKH yang menyebutkan karena Elvia mempunyai empat orang anak yang harus dinafkahi (sehingga menjadi alasan memberhentikan dengan hormat), itu tidak tepat. Sebagai hakim, Elvia sudah sepatutnya paham betul konsekuensi perbuatannya. Elvia seharusnya sadar, jika ingin dapat memberikan nafkah kepada anak-anaknya, jangan melakukan perbuatan seperti itu,” tandasnya.
Demikian pula kinerja Elvia yang dianggap baik selama bekerja. Jika dijadikan pertimbangan yang menjatuhakan hukuman pemberhentian dengan hormat, juga tidak tepat,” imbuhnya.
Abdul Hamim melanjutkan, Kinerja Elvia yang baik telah membawanya menjadi Ketua Pengadilan, dan sebagai ketua seharusnya menjadi contoh baik bagi bawahannya. Dengan demikian seharusnya putusan yang dijatuhkan jauh lebih berat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Bidang Pengawasan KY Jaja Ahmad Jayus menyebutkan beberapa alasan MKH memberhentikan Elvira secara hormat, diantaranya Elvira masih memiliki tanggungan empat orang anak. Kemudian, Elvia tidak pernah dijatuhi sanksi apapun selama 15 tahun berkarier sebagai hakim.
Selain itu, selama berprofesi sebagai hakim, Elvia telah beberapa kali mendapatkan promosi jabatan. "Itu berarti Hakim yang baik, sehingga dengan alasan itu kami menjatuhkan putusan itu seperti yang tadi adalah pemberhentian dengan hormat. Artinya, dia punya hak pensiun," ujar Jaja. (Q4)

Posting Komentar

0 Komentar