Jelang Tahun Baru, Bea Cukai Tanjung Emas Tangkap Pengedar Narkoba

Penggagalan dan pengungkapan penyelundupan narkoba. (Ilustrasi)
Penggagalan dan pengungkapan penyelundupan narkoba. (Ilustrasi)
SEMARANG, KORANTRANSAKSI.com - Jelang pergantian tahun Bea Cukai terus tingkatkan pengawasan terhadap potensi penyelundupan narkotika di berbagai daerah. Pada hari Rabu (28/12/2016) Bea Cukai Tanjung Emas bersama dengan Bea Cukai Semarang, Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, BNNP Jawa Tengah, dan Kantor Pos Semarang adakan konferensi pers pengungkapan dan penggagalan penyelundupan narkoba dari benua Eropa.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Untung Basuki menungkapkan kronologi kasus penyelundupan ini, “Kecurigaan berawal dari petugas Bea Cukai terhadap sebuah paket pos berisi kotak mainan anak-anak yang berasal dari Jerman. Petugas melakukan pemeriksaan dengan x-ray dan diketahui ada gambar mencurigakan dalam kotak tersebut. Petugas berkoordinasi dengan BNNP Jawa Tengah untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Petugas Bea Cukai dan BNNP Jawa Tengah kemudian melakukan controlled delivery ke alamat penerima paket di Semarang dengan nama penerima YJP. Paket tersebut ditolak dengan alasan tidak ada nama penerima di rumah tersebut. Berselang 5 hari penyelidikan pertama, petugas melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang mengambil paket yang diduga berisi ekstasi tersebut di Kantor Pos Pelabuhan Semarang. Diketahui pria yang berinisial ASN ini merupakan suruhan seseorang berinisial EWT.
Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap EWT. “Dari pemeriksaan yang dilakukan didapatkan informasi bahwa terdapat 3 paket yang disimpan di beberapa tempat di daerah Semarang,” ungkap Untung.
Dari hasil penggeledahan diperoleh lima jenis narkotika golongan I, yaitu Esktasi (1000 butir) asal Jerman, Kokain (2.8 gram) asal Bealnda, MDMA (138.74 gram) asal Polandia, Kethamine (82.67 gram) asal Belanda, dan LSD (1624 lembar) asal Polandia. Ditemukan pula ribuan kapsul kosong yang digunakan untuk mengemas MDMA dengan takaran 1 kapsul berisi 300 ml MDMA. “Rencananya akan diedarkan di beberapa tempat hiburan malam, kafe, bar, night club, dan karaoke di Semarang menjelang pesta pergantian taun baru 2017 mendatang,” ujar Untung.
“Tersangka EWT diketahui memperoleh berbagai jenis narkotika tersebut internet dan dia membelinya dari seubah akun online penjual narkotika dan bertransaksi menggunakan uang virtual,” pungkas Untung. (SN/Rel)

Posting Komentar

0 Komentar