NONGSA,KORANTRANSAKSI.com
-
Bea Cukai Batam musnahkan barang hasil tegahan sepanjang 2016 pada Kamis (08/12/2016).
Sebanyak 326 botol minuman keras, 18.960 minuman kaleng, 157.488.000 batang
rokok, dan 2.181 Kg makanan kedaluarsa dimusnahkan dalam kesempatan tersebut.
Kepala
Bidang Perbendaharaan dan Keberatan Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam,
Purnomo mengungkapkan, “Ini merupakan pemusnahan ketiga sepanjang tahun 2016.
Potensi kerugian negara dari masuknya barang-barang ilegal ini mencapai Rp 548
juta.”
Barang-barang
tersebut merupakan barang kategori limbah berbahaya, sehingga Bea Cukai Batam
harus melakukan pemusnahannya dengan cara saksama. Purnomo menambahkan bahwa
pelaksanaan pemusnahan harus sesuai dengan ketentuan dari Kementerian
Lingkungan Hidup, “Pemusnahan tidak boleh menyebabkan atau berdampak pencemaran
terhadap lingkungan sekitarnya.”
Bea
Cukai Batam bekerja sama dengan PT Desa Air Kargo untuk melakukan pemusnahan
barang-barang tersebut karena sudah memiliki peralatan yang memadai. “Kami
melakukan pemusnahan dengan menghancurkan botol-botol dengan mesin press agar
tidak lagi memiliki nilai guna,” ujar Purnomo. Purnomo menambahkan selain
dimusnahkan, Bea Cukai juga menghibahkan beberapa barang tegahan.
0 Komentar