![]() |
Konferensi Pers Kaleidoskop DPRD Kota Tangerang Selatan tahun 2016. |
TANGSEL,
KORANTRANSAKSI.com – Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada tahun 2016 ini
telah mengesahkan sebanyak 12 Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi produk
pihak Legislatif Kota Tangsel dari 16 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang
diusulkan.
Hal itu dikatakan Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan, H.
Ramlie MA., SE., dalam penyampaian
Kaleidoskop Kegiatan DPRD Kota Tangsel Tahun 2016, yang dihadiri Pimpinan,
Komisi, Fraksi, Banleg dan Badan Kehormatan DPRD Kota Tangerang Selatan, dalam
agenda konferensi Pers yang diadakan pada pada hari Minggu (11/12/ 2016), di
resto Rumah Kayu, Jalan Ki. Hajar Dewantara, summarecon Gading Serpong
Tangerang.
Dari 16 itu, 12
yang sudah disetujui oleh DPRD Kota Tangsel diantaranya, Raperda; Kawasan Tanpa
Rokok, Urusan Pemerintahan, Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, Penataan
Drainase, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Perubahan Pajak Nomor 7 Tahun 2010
tentang Pajak Daerah, Bantuan Hukum, RPJMD, Penyelenggaraan Olahraga, Lembaga
Kemasyarakatan, Pembangunan dan Pemanfaatan Bagian-bagian Jalan, dan Barang
Milik Daerah.
Sementara 4
Raperda lainnya yang merupakan Raperda inisiatif dewan yang tidak sempat
dibahas tahun ini, dimasukkan kembali pada Prolegda tahun 2017, yakni Raperda; Santunan Kematian, Kota Layak Anak,
Produk Hukum Daerah, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Begitu juga, ada
sekitar 15 usulan Raperda yang diajukan pihak Eksekutif yaitu Pemerintah Kota
(Pemkot) Tangsel , masuk Prolegda 2017 yakni, Raperda tentang
Izin Gangguan, Raperda tentang perubahan atas Perda no 11 tahun 2012
tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, Raperda tentang
perubahan atas Perda no 9 tahun 2014 tentang Retribusi Daerah, Raperda
tentang perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2012 tentang pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan di Tangsel, Raperda Pengarusutamaan Gender, Raperda
perubahan atas Perda no 3 tahun 2011 tentang Pelayanan Ketenagakerjaan, dan Raperda tentang Pencegahan dan
Penanggulangan HIV/AIDS.
Ditambah Raperda tentang perubahan atas Perda no 6
tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Masalah
Kesejahteraan Sosial, Raperda perubahan atas Perda no 15 tahun 2012 tentang
Tata Ruang Wilayah Kota Tangsel Tahun 2013- 203, Raperda Ketahanan
Pangan, Raperda Bantuan Keuangan untuk Parpol, Raperda Tata Cara
Pembentukan, Penggabungan, dan Penghapusan Kecamatan, Raperda
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2016, Raperda
tentang perubahan anggaran APBD tahun anggaran 2017, dan Raperda
tentang Anggaran APBD tahun 2018.
“DPRD Kota Tangsel
berkomitmen bersama, untuk tahun 2017 nantinya bisa menyelesaikan semua
pembahasan Raperda, tidak ada yang tertinggal lagi,” ujar Hj. Yulhilda Zahar
S.Sos., M.Si., selaku Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Tangsel.
Sementara itu, Ketua Badan Anggaran, Amar, menjelaskan,
bahwa dalam komposisi APBD tahun 2017 dialokasikan sebesar Rp3,2 triliun, yang terdiri
dari Belanja Tidak Langsung Rp638 miliar,
Belanja Hibah Rp69,950 miliar, Belanja Bantuan Keuangan kepada
Provinsi/Kab/Kota, Pemda dan Parpol sebesar Rp416
juta, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp19,5 miliar,
Belanja Langsung Rp2,553 triliun (belanja pegawai Rp331 miliar,
belanja barang dan jasa Rp928 miliar,
belanja modal Rp1,293 triliun).
Adapun komposisi
pembiayaan daerah sebesar 668 miliar (berasal dari Sisa Lebih Perhitungan
Anggaran/SILPA tahun 2016). “APBD 2017 Kota Tangsel yang disahkan tersebut
dikatakan berkualitas, insyallah,” pungkas Amar. (Okt/007)
0 Komentar