Transfer DAK Ke Rekening Pribadi, Oknum Kepsek Terancam Dibui

SMAN 18 Kota Bekasi.
Bekasi, Trans – Lagi, pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi diduga melakukan transfer uang negara ke rekening pribadi. Kali ini terjadi di instansi Dinas Pendidikan Kota Bekasi, yakni seorang Kepala Sekolah SMAN 18 Kota Bekasi berinisial R diduga melakukan transfer uang melalui bank yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) ke rekening pribadi, sebanyak Rp200 juta, beberapa pekan lalu.
Sebelumnya, kasus serupa dilakukan oleh Roro, Pegawai Eselon II pada Pemerintah Kota Bekasi. Pada April 2016 Roro telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi. Rprp melakukan transfer dana Diklat Prajab golongan I, II dan III senilai miliaran rupiah ke rekening Pribadi pada tahun 2009.
Perbuatan melawan hukum melakukan transfer uang negara ke rekening pribasi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah menguap ke permukaan dan menjadi cibiran publik. Betapa buruknya mental Kepsek dan lemahnya pengawasan internal BKD di lingkungan dinas pendidikan dan gagalnya Pemerintah Kota Bekasi membina mental pegawai plat merah.
Uang sebanyak Rp 1,3 Miliar dari DAK pusat yang digelontorkan guna pembangunan RKB SMAN 18 ternyata mendorong R melakukan transaksi pemindahan uang negara sebesar Rp200 juta ke rekening pribadinya. Belum diketahui maksud dan tujuan R.
Ketua Umum Nasional Corruption Watch (NCW) Drs. Syaiful Nazar mengatakan, memindahkan uang negara ke rekening pribadi adalah perbuatan melawan hukum, dan bisa dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi. Meskipun perbuatan R Kepsek SMAN 18 sudah terjadi, namun dia menyayangkan kasus ini belum juga ditangani oleh pihak Kejaksaan atau Unit Tipikor Polresta Bekasi Kota.
Syaiful Nazar mendesak penegak hukum membongkar kasus ini sampai keakar-akarnya, agar tidak terulang untuk ketiga kali di Kota Bekasi.Memindahkan uang negara ke rekening pribadi jelas perbuatan melawan hukum, sebagai lembaga penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan bergerak memanggil R agar tidak menuai banyak kecaman publik,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan Dinas Pendidikan Kota Bekasi belum juga memberikan keterangan pers terkait kasus transfer uang negara R oknum Kepsek SMAN 18 tersebut. Info yang beredar adanya intervensi Kepala Dinas Pendidikan dan Sekertaris Dinas Pendidikan, berusaha meredam kasus ini agar tidak menguap ke permukaan publik sampai ke ranah hukum. (Tohom)

Posting Komentar

0 Komentar