Perdagangan Ilegal di Indonesia, Bagaimana Tanggungjawab Bea Cukai

Ilustrasi perdagangan Ilegal.
“Dirilis Economist Intelligence Unit (EIU), Indonesia termasuk di posisi terbawah dengan menempati peringkat 14 dari 17 Negara dalam penanggulangan perdagangan ilegal”.

Jakarta, Trans - Pemerintah Indonesia kalah dibandingkan dengan sejumlah negara di Asia Tenggara seperti Malaysia, Filipina dan Vietnam. Dalam laporan berjudul The Illicit Trade Environment Index, EIU mengaudit empat kategori, yakni kekayaan intelektual, transparansi dan perdagangan, bea cukai serta supply and demand.

Dikutip dalam keterangan pers EIU, Chris Clague, salah satu penulis dari laporan ini mengatakan, perdagangan gelap menimbulkan ancaman bagi kesehatan masyarakat, lingkungan, dan inovasi, serta menyediakan dana untuk jaringan kejahatan transnasional serta organisasi teroris.

Ketua Komite Hak Kekayaan Intelektual Eurocham, Simon Jim, sependapat dengan Chris. Menurut dia, barang ilegal tidak hanya mengambil pendapatan perusahaan atau pemerintah, namun juga mengancam keamanan negara dengan mendukung sindikat kejahatan transnasional dan kelompok teroris.

Berdasarkan informasi yang didapatkan dari www.beacukai.go.id, sejalan dengan perintah Presiden Joko Widodo untuk menghentikan penyelundupan dan peredaran barang ilegal, Bea Cukai meningkatkan kinerja unit penindakan dan mengoptimalkan pengawasan laut. Penindakan yang berhasil dilakukan Bea Cukai sepanjang tahun 2015 melesat ke angka 10.009 kasus atau meningkat 50,7% dibandingkan tahun 2014 yang sebesar 6.640 kasus.

Di kawasan Asia, Hong Kong menjadi negara paling berkomitmen mengatasi perdagangan ilegal dengan poin 81,4 disusul oleh Jepang (75,9). Dalam indeks tersebut, Indonesia berada di salah satu posisi terendah (46,1) di atas Kamboja, Laos, dan Myanmar.

Hal ini perlu menjadi perhatian pemerintah Indonesia serius memberantas perdagangan ilegal. Menurut laporan terbaru yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU), Indonesia termasuk di posisi terbawah dengan menempati peringkat 14 dari 17 Negara dalam penanggulangan perdagangan ilegal. Bahkan, posisi Indonesia masih kalah dibandingkan dengan sejumlah negara di Asia Tenggara seperti Malaysia, Filipina dan Vietnam.

Dalam laporan bertajuk The Illicit Trade Environment Index tersebut, EIU mengaudit empat kategori, yakni kekayaan intelektual, transparansi dan perdagangan, bea cukai, dan supply and demand.

Sementara secara keseluruhan dari 17 negara, Australia menjadi negara yang paling komitmen mengatasi perdagangan ilegal dengan peringkat pertama, memiliki poin 85,2. Kemudian diikuti New Zealand dengan poin 81,8.

Berdasarkan informasi Bea Cukai, penindakan yang berhasil dilakukan Bea Cukai sepanjang tahun 2015 melesat ke angka 10.009 kasus atau meningkat 50,7 persen dibandingkan tahun 2014 yang sebesar 6.640 kasus.

Pengamat Hukum Internasional Hikmahanto Juwana mengatakan, hasil penelitian tersebut harus ditanggapi dengan serius.

Menyoroti indeks EIU yang mengungkapkan Bea Cukai sebagai salah satu indikator terlemah bagi Indonesia, Hikmahanto mengungkapkan, hal ini menunjukkan kelemahan Bea Cukai dalam melakukan pengawasan dan pencegahan masuknya barang impor ilegal ke dalam negeri. “Jika pemerintah membiarkan hal ini terus berlangsung, yang sebenarnya diuntungkan hanyalah para kriminal yang melakukan kegiatan tersebut,” katanya. (SN/RN)

Posting Komentar

0 Komentar