Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar. |
TANGERANG,
KORANTRANSAKSI.com -
Terpidana kasus pembunuhan atas Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar menerima
remisi 53 bulan 20 hari sehingga bebas bersyarat mulai hari ini, Kamis (10/11).
Selanjutnya mantan Ketua KPK itu dikenakan wajib lapor hingga 2022.
"Jadi bebas bersyarat itu dikenai
wajib lapor dan pengawasan, sampai habis masa pidana sebenarnya plus masa
percobaan satu tahun," kata Kepala Lapas Klas I Tangerang, Arpan.
Arpan menjelaskan pemberian kesempatan
bebas bersyarat tersebut berdasarkan Pasal 15 KUHP. Setelah menjalani 2 per 3
pidana, narapidana sudah ada hak untuk diberikan pembebasan bersyarat.
Menurutnya , Antasari layak mendapatkan
kesempatan tersebut karena dia selalu menaati seluruh peraturan selama
menjalani masa hukuman. Selain itu dia juga dikenal sangat disiplin dan menjadi
panutan bagi narapidana lain.
Selama masa menghabiskan waktu hukuman
tersebut, Antasari akan diwajibkan melapor jika ingin berpindah domisili.
Termasuk jika Antasari ingin bepergian ke luar negeri, Antasari harus
mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM.
0 Komentar