Antasari Azhar Bebas Bersyarat

TANGERANG, KORANTRANSAKSI.com Setelah menjalani 2/3 hukuman atas vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas tewasnya Nasrudin Zulkarnaen Direktur Putra Rajawali Banjaran, akhirnya Antasari Azhar bebas bersyarat.

Antasari Azhar mengatakan akan meninggalkan Lapas Klas 1 Tangerang untuk pulang ke rumah dengan hati bersih tanpa dendam. "Sejak saya keluar pintu, dendam saya, marah saya, benci saya sudah saya tinggal di dalam. Saya pulang dengan hati bersih. Saya tak mau membawa beban untuk keluarga," kata Antasari Azhar setelah keluar dari pintu Lapas Klas 1 Tangerang, Banten, Kamis (10/11/2016).

Lebih lanjut, Antasari mengatakan tidak akan berupaya untuk melakukan pembongkaran kasusnya kembali kendati pihaknya menemukan bukti baru. "Setelah merenung di dalam sini, membaca beberapa buku, saya menarik kesimpulan, saya sudah iklaskan lahir batin apa yang saya jalani. Tidak ada niat saya untuk melakukan pembongkaran kasus, saya serahkan semuanya kepada Allah.... saya sudah menjalani hukum negara, saya sudah iklas," kata Antasari.

"Kalaupun pada hari ini saya ketemu di depan 1.000 kilogram bukti baru, saya tidak akan melakukan tuntutan lagi, biarlah saya serahkan bukti itu agar berbicara sendiri dan Tuhan akan memberikan jalan. Saya sudah capek, kalah melulu," ucap dia.

Antasari kemudian meninggalkan gedung Lapas Klas 1 Tangerang, Banten, sambil menggandeng tangan istrinya dan diiringi rabana dari sebuah majelis menuju mini bus yang akan mengantarkannya ke rumah di kawasan Tangerang. 

Perjalanan Spiritual
Setelah hak bebas bersyarat, mantan ketua KPK itu mengatakan ingin melakukan perjalanan spiritual selama tiga bulan atau hingga Januari 2017. Perjalanan spiritual yang dimaksud Antasari adalah mengunjungi makam orang tua dan ibadah Umroh. Setelah itu, Antasari baru memutuskan langkah selanjutnya apakah akan kembali bekerja atau mengurus keluarga.

"Selama tiga bulan ini sampai Januari (2017) saya akan melakukan perjalanan ritual ke makam orang tua saya. Saya juga akan ke Banjarmasin untuk mengunjungi sebuah makam. Setelah itu saya ibadah Umroh, setelah itu baru saya tentukan langkah," kata Antasari di rumahnya, di komplek Les Belles Maisons, Serpong, Tangerang Selatan.

Di sela-sela waktunya tersebut, Antasari juga mengatakan ingin mengurus keluarga yang telah ia tinggalkan selama tujuh tahun enam bulan di tahanan. "Saya ingin mengurus keluarga," kata dia.

Adapun dalam waktu dekat, mantan ketua KPK itu juga ingin bertemu dengan teman-teman lama di rumahnya. "Setelah ini baru saya undang senior-senior saya di kejaksaan, senior organisasi, termasuk beberapa rekan alumni," ucap dia.

Antasari resmi secara intitusi bebas bersyarat dari tahanan LP Tangerang, Banten, dengan total hukuman fisik tujuh tahun enam bulan dan dipotong remisi 4 tahun enam bulan sejak 2010 hingga 2016.  Jika dijumlah, hukuman fisik dan remisi maka Antasari telah menjalani hukuman selama 12 tahun atau 2/3 dari vonis 18 tahun hukuman penjara sehingga berhak mendapatkan bebas bersyarat. (Q4)

Posting Komentar

0 Komentar