DAK Diduga Salahi Aturan, Pejabat Disdik Kab Malang Dipanggil Kejati

DAK pendidikan Kabupaten Malang tahun 2015 diduga menyalahi peraturan yang ada.
Malang, Trans - Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diberikan Pemerintah pusat diperuntukkan untuk pembangunan infrastruktur maupun pengadaan barang yang nantinya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
DAK pendidikan Kabupaten Malang tahun 2015 yang diperuntukkan infrastruktur dan pengadaan barang untuk SMP dan SMA diduga menyalahi peraturan yang ada. Yakni untuk pembangunan rehab sedang ringan dan berat sesuai petunjuk teknis yang diatur oleh Kemendikbud swakelola. Namun nyatanya telah dilimpahkan ke pihak ketiga tanpa ada ikut campur sekolah sebagai penerima bantuan.
Menurut sumber yang dipercaya yang namanya tak mau disebutkan mengatakan, untuk SMP dan SMA tahun 2015 menerima dana DAK kurang lebih Rp 5 miliar untuk rehabilitasi ruang kelas maupun ruang kelas baru se-Kabupaten Malang. Namun kenyataannya entah itu ada kaitannya dengan lembaga penerima atau tidak, diduga DAK untuk rehab yang seharusnya diswakelolakan malah dikerjakan oleh rekanan atau kontraktor.
Memang di setiap lembaga pemerima tidak ada papan nama proyek seperti proyek pemerintah lainnya. Namun, lanjutnya, dari kasak-kusuk dilembaga penerima terlontar omongan bahwa rehab di sekolah ini dikerjakan oleh pihak ketiga dan dikoordinir oleh FR.
Dari kantor dinas Pendidikan Kabupaten Malang sendiri diperoleh kabar, salah satu pejabat pembuat komitmen PPK Agus Suparno diperiksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, (26/08) lalu, dalam panggilan no print-975/05/FD,1/08/2016. Dan sampai berita ini naik cetak, Koran Transaksi belum berhasil melakukan konfirmasi lebih lanjut dengan Agus Suparno selaku terperiksa.
Kepala dinas Pendidikan Kabupaten Malang saat ditemui para wartawan mengatakan belum bisa memberikan keterangan terkait dugaan tersebut. “Tanya soal-soal yang lain saja mas, baru kami bisa menjawab,” ujar Budi singkat. (Sen)

Posting Komentar

0 Komentar