DAK pendidikan Kabupaten Malang tahun 2015 diduga menyalahi peraturan yang ada. |
Malang, Trans - Dana Alokasi Khusus
(DAK) yang diberikan Pemerintah pusat diperuntukkan
untuk
pembangunan infrastruktur maupun pengadaan barang yang nantinya dapat dirasakan
langsung oleh masyarakat.
DAK pendidikan Kabupaten
Malang
tahun 2015 yang diperuntukkan infrastruktur dan pengadaan barang untuk SMP dan
SMA diduga menyalahi peraturan yang ada. Yakni
untuk pembangunan rehab sedang ringan dan berat sesuai petunjuk teknis yang diatur
oleh Kemendikbud swakelola. Namun nyatanya telah dilimpahkan
ke pihak ketiga tanpa ada ikut campur sekolah sebagai penerima bantuan.
Menurut sumber
yang dipercaya yang namanya tak mau disebutkan mengatakan, untuk SMP dan SMA
tahun 2015 menerima dana DAK kurang lebih Rp
5 miliar untuk rehabilitasi ruang kelas maupun
ruang kelas baru se-Kabupaten Malang. Namun kenyataannya entah itu ada
kaitannya dengan lembaga penerima atau tidak, diduga DAK untuk rehab yang
seharusnya diswakelolakan malah dikerjakan oleh rekanan atau kontraktor.
Memang di setiap
lembaga pemerima tidak ada papan nama proyek seperti proyek pemerintah lainnya.
Namun, lanjutnya, dari kasak-kusuk dilembaga penerima terlontar omongan bahwa
rehab di sekolah ini dikerjakan oleh pihak ketiga dan dikoordinir
oleh FR.
Dari kantor
dinas Pendidikan Kabupaten Malang sendiri diperoleh kabar, salah satu pejabat
pembuat komitmen PPK Agus Suparno diperiksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,
(26/08) lalu, dalam panggilan no print-975/05/FD,1/08/2016. Dan
sampai berita ini naik cetak, Koran Transaksi belum berhasil melakukan
konfirmasi lebih lanjut dengan Agus Suparno selaku terperiksa.
Kepala dinas Pendidikan Kabupaten Malang saat ditemui
para wartawan mengatakan belum bisa memberikan keterangan
terkait dugaan
tersebut. “Tanya soal-soal yang lain
saja mas, baru kami bisa menjawab,” ujar Budi singkat. (Sen)
0 Komentar