Angka Perceraian Kota Depok Tertinggi di Jawa Barat

Ilustrasi Perceraian.
Depok, Trans - Kasus perceraian di Kota Depok setiap tahunnya terus meningkat. Penyebab utama perceraian itu karena perselingkuhan melalui short message service (SMS) mesra. Penyebab lainnya karena faktor ekonomi dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Sekretaris dan Panitera Pengadilan Agama Kota Depok, Entoh Abdul Fatah, menyebutkan jumlah pengajuan perceraian mencapai 1.677 berkas selama tahun 2016. Dari jumlah itu sekitar 10 persen pasangan yang berhasil didamaikan atau rujuk kembali setelah mediasi. “Dengan angka itu Kota Depok menduduki peringkat pertama di Jawa Barat sebagai wilayah dengan angka perceraian tertinggi,” ucapnya.
Dikatakan Entoh, pengajuan perceraian yang mencapai 1.677 berkas itu tercatat sejak Januari hingga Mei 2016. Kasus perceraian penyebab terbanyak memang dipicu karena perselingkuhan melalui SMS. Misalnya sang isteri mendapatkan SMS di telepon selular suaminya dan kata-kata mesra dari perempuan lain. “Begitu juga sebaliknya pria menemukan SMS mesra si handphone sang istri,” ungkapnya.
Karena cemburu suami atau istri yang mendapat pesan singkat dari seseorang hingga berakhir di jenjang perceraian. “Itu fakta penyebab perceraian yang masuk kepada kami. Memang terdengar aneh dan janggal penyebab perceraian karena SMS. Tetapi itu semua kenyataan yang terjadi,” tandasnya.
Setiap tahun, lanjut Entoh, ada peningkatan sebanyak 200 kasus perceraian yang diterima Pengadilan Agama Kota Depok. Berdasarkan data Pengadilan Agama Depok, rata-rata setiap bulan berkas pengajuan perceraian yang diterima mencapai 10 kasus. Pasangan yang bercerai, berusia 35-45 tahun dengan usia pernikahan sekitar 5 tahun.
Pada 2015 lalu, tercatat ada 1.955 kasus perceraian yang diputuskan oleh lembaga ini. Sedangkan pada tahun sebelumnya 2014, tercatat 1.741 kasus perceraian yang diputuskan. Dari jumlah kasus perceraian yang diajukan hanya 5 persen dari total kasus yang berhasil didamaikan atau pasangan rujuk tidak jadi bercerai.
Untuk dua tahun lalu, rata-rata usia pasangan yang mengajukan perceraian antara usia 20-40 tahun dengan masa nikah beragam. Mulai berberapa bulan hingga 10 tahun. Kalau tahun 2016 ini usia pasangan yang mengajukan cerai meningkat menjadi usia antara 35-45 tahun.
Selain SMS, imbuhnya, penyebab perceraian meningkat karena 4 faktor besar, diantaranya ada perselingkuhan atau ada pihak ketiga, pemberian nafkah yang kurang, ekonomi, KDRT dan berbagai sebab dialami pasangan.
Gugatan perceraian paling banyak dilakukan oleh pihak perempuan. Kasus perceraian tahun ini dilakukan 75 persen pasangan dalam usia matang dalam pernikahan. “Mungkin istri atau suami sudah tidak tahan dengan kondisi rumah tangga yang dibangun. Hingga berakhir dengan perceraian,” jelasnya.
Lebih lanjut Entoh, kasus perceraian yang masuk ke lembaganya memang sangat sulit dimediasi, walaupun beragam upaya telah ditempuh oleh hakim Pengadilan Agama Kota Depok. Tingginya angka perceraian itu sangat-sangat berpengaruh pada perkembangan psikologi anak. “Dikhawatirkan dengan orang tua bercerai maka anak mencari kebebasan diluar. Akibatnya anak jadi korban menjadi broken home,” pungkasnya. | Jopi

Posting Komentar

0 Komentar