DPRD Kota Bandung Gelar Rapat Paripurna Perubahan Perda 21 Th 2012

Ketua Pansus IV DPRD Kota Bandung, H. Tomtom D. Qomar, SH. MH.
Bandung, Trans DPRD Kota Bandung menggelar rapat paripurna pembahasan pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas Perda Kota Bandung No. 21 tahun 2012 tentang penyelenggaraan keolah-ragaan dan retribusi tempat rekreasi dan olah raga, beberapa waktu lalu. Rapat paripurna ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Kota Bandung, Walikota Kota Bandung M. Ridwan Kamil beserta jajarannya.
Rapat paripurna ke 4, masa sidang ke 2 tahun persidangan 2016, yang dibuka oleh Ketua DPRD Kota Bandung, Drs. H. Isa Subagja M.Si., diawali dengan pembahasan pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang perubahan atas Perda Kota Bandung No. 21 tahun 2012 tentang penyelenggaraan keolah-ragaan dan retribusi tempat rekreasi dan olah raga. Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian penjelasan Walikota perihal LKPJ Walikota Bandung tahun 2015, pembentukan pansus 4, serta pengumuman perubahan keanggotaan alat kelengkapan dewan.
Pembahasan pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang perubahan atas Perda Kota Bandung No. 21 tahun 2012, disampaikan oleh Hasan Fauzi S.Pd sebagai ketua panitia khusus 11. Dia mengatakan bahwa dalam tahapan implementasinya, Perda tersebut perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan melalui pertimbangan atas LK tahun 2015 No. 12.
Pansus 11  DPRD Kota Bandung berharap bahwa, Raperda Kota Bandung tentang perubahan atas Perda Kota Bandung No. 21 tahun 2015 dapat ditetapkan menjadi Perda Kota Bandung. Dalam rapat paripurna ini, telah dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama, terhadap raperda tersebut yang dilakukan oleh Walikota Bandung beserta pimpinan DPRD kota Bandung.
Sementara itu, dalam rapat paripurna ini Walikota Kota Bandung M. Ridwan kamil menyampaikan penjelasan LKPJ Walikota Kota Bandung tahun 2015. Dalam pemaparannya, Walikota Bandung mengatakan bahwa Kota Bandung saat ini telah mengalami banyak perubahan serta mendapatkan banyak penghargaan prestasi baik tingkat nasional ataupun internasional. Hal itu menunjukkan bahwa hasil tersebut merupakan kolaborasi positif antara Pemerintah Kota Bandung dengan DPRD Kota Bandung. Sehingga pada tahun 2015, Pemerintah Kota Bandung telah meraih 165 penghargaan, yang terdiri dari 4 penghargaan internasional, 84 penghargaan tingkat nasional dan 77 penghargaan tingkat provinsi. Penetapan LKPJ Walikota tahun 2015 ini pun disetujui oleh dewan untuk dijadikan agenda pembahasan oleh dewan.
Berdasarkan rapat paripurna internal DPRD kota Bandung sebelumnya yaitu tanggal 29 maret 2016, maka dilakukan pembentukkan pansus 4, terdiri dari 13 anggota dewan yang diketuai H. Tomtom D. Qomar, SH., MH. Pansus 4 dibentuk guna menindaklanjuti LKPJ Walikota Bandung tahun 2015 untuk mengkaji keseriusan Pemkot Bandung atas apa yang menjadi catatan strategis yang tercantum.
Menindak lanjuti surat fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan No.1/f.gerindra.Kota Bandung/II/2016 Rapat paripurna yang dilaksanakan kali ini pun mengumumkan tentang perubahan keanggotaan alat kelengkapan dewan fraksi Partai Gerindra Kota Bandung di DPRD Kota Bandung.

Dengan di akhiri Do’a, Rapat paripurna ke 4, masa sidang ke 2 tahun persidangan 2016 tanggal 30 maret 2016, telah selesai dilaksanakan dengan menghasilkan beberapa point pembahasan. | Eys/Av

Posting Komentar

0 Komentar