Guna Tingkatkan Pengawasan WNA, Kanim Jaksel Laksanakan Kegiatan Rapat TIMPORA

(Foto:Instagram Imigrasi Jakarta Selatan)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan melaksanakan kegiatan Rapat bersama Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di Hotel JW Luwansa, Jakarta Selatan pada Selasa, (27/2/24). Kegiatan Rapat timpora Tahun 2024 yang mengangkat Tema “Perkembangan Kejahatan Transnasional Terorganisir Dan Tantangan Pengawasan Terhadap Warga Negara Asing”.

Dalam kegiatan tersebut, turut dihadiri oleh Kombes Pol. Dr. Bhakti Suhendarwan, S.I.K, M.T.C.P., CfrA., CFE Selaku Kasubdit Kerjasama Intelijen Luar Negeri Kawasan Amerika-Eropa dan Kompol Dwi Susanto, SH.MM. selaku Kanit 4 Subdit 5 Keamanan Negara Direktorat Intelijen dan Keamanan Polda Metro Jaya.

Dalam sambutannya, Bhakti mengatakan bahwa, “Dengan diadakannya kegiatan Rapat TIMPORA ini dapat meningkatkan sinergitas antar Instansi terkait untuk menjaga dan melindungi Warga Negara Indonesia dari Kejahatan transnasional dan tindakan lainnya yang dapat merugikan Negara serta menganggu keamanan masyarakat”, ucap Bhakti.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna menyampaikan ucapan terima kasih atas arahan dan bimbingan dari Kombes Pol. Dr. Bhakti Suhendarwan S.I.K, M.T.C.P., CfrA., CFE dan Kompol Dwi Susanto, SH.MM. selama ini terkait dengan pelaksanaan pengawasan Orang Asing yang berada di wilayah Jakarta Selatan.

“Sebelumnya saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kombes Pol. Dr. Bhakti Suhendarwan S.I.K, M.T.C.P., CfrA., CFE selaku  Kasubdit Kerjasama Intelijen Luar Negeri Kawasan Amerika-Eropa  dan Kompol Dwi Susanto, SH.MM. selaku Kanit 4 Subdit 5 Keamanan Negara Direktorat Intelijen dan Keamanan Polda Metro Jaya atas bimbingan serta arahannya yang telah diberikan kepada kami semua, dan tentunya saya juga ingin memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada para anggota TIMPORA yang sampai saat ini senantiasa membantu Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dalam melakukan penegak hukum keimigrasian”, tutur Sengky.

Tak lupa, Sengky mengungkapkan jika “Pengawasan terhadap orang asing dimaksud untuk tetap menjaga stabilitas dan kepentingan nasional dari dampak negatif yang mungkin ditimbulkan dari kegiatan orang asing di wilayah Negara Republik Indonesia sehingga kordinasi dan komunikasi sangat diperlukan untuk pertukaran informasi dan kerjasama antar instansi dalam hal pengawasan orang asing”, tutupnya. (ZIK/RN)

 

Posting Komentar

0 Komentar