Bawaslu Meminta Agar Pemungutan Suara Metode Pos dan KSK di Kuala Lumpur Diulang

 

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja Saat Memberikan Konferensi Pers di Media Center Bawaslu, Jakarta (14/2/24)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - Bawaslu menyampaikan rekomendasi agar pemungutan suara ulang untuk metode Pos dan Kotak Suara Keliling (KSK) di Kuala Lumpur, Malaysia. Hal tersebut merupakan respons atas laporan dugaan pelanggaran administratif yang disampaikan oleh Panwaslu Kuala Lumpur.

“Kami sampaikan bahwa rekomendasi pemungutan suara ulang untuk metode pos dan kotak suara keliling (KSK) serta dan tidak dihitungnya hasil pemungutan suara dengan metode pos dan ksk di seluruh wilayah Kuala Lumpur,” kata Bagja kepada wartawan di kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (14/2).

Lebih lanjut Bagja mengungkapkan bahwa, pemungutan suara ulang dua metode tersebut harus didahului dengan pemutakhiran data pemilih. Pemutakhiran diperlukan agar mencegah potensi pemilih yang sudah memilih di TPS LN mencoblos dua kali. “Mengevaluasi metode pos dan metode lain guna menghindari atau mengulangi kejadian yang sama. Jadi metode surat suara pos Kuala Lumpur Sekitar 200.000-an,” ujarnya.

Selain itu, Bagja menilai telah terjadi dugaan pelanggaran pidana awal pada perkara tersebut. Duduk perkaranya, kata Bagja, hanya 12 persen WNI di Malaysia yang dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) dari data DP4 Kementerian Luar Negeri yang diterima oleh KPU.

Hal tersebut berimbas pada surat suara metode pos yang dikirim kembali ke PPLN Malaysia karena tidak ditemukan alamat dari pemilih tersebut. Kemudian, Bagja melanjutkan, banyak WNI yang akhirnya menggunakan hak suaranya melalui DPK (daftar pemilih khusus) yang mana surat suara untuk pemilih DPK jumlahnya terbatas. “Hal ini dimulai DP4 LN yang hanya mampu tercoklit sebesar 12% di Kuala Lumpur, terdapat 18 pantarlih fiktif yang tidak pernah berada di Kuala Lumpur,” terangnya.

Lebih lanjut, Bagja menyebut saat ini pihaknya telah bekerja sama dengan pihak kepolisian setempat guna mengungkap oknum yang menguasai ribuan surat suara pos tersebut. “Sehingga muncul peristiwa orang yang tidak diketahui identitasnya yang kami masih menyelidikinya, namun memang terdapat keterbatasan karena ini wilayah yurisdiksi negara Malaysia,” kata Bagja.

“Dengan demikian terdapat peristiwa pelanggaran yang melanggar tata cara mekanisme dalam pemilu dengan KSK maka panwaslu Malaysia merekomendasikan untuk tidak dihitung suaranya dan dilakukan pemungutan suara ulang,” tutup dia. (EL/OD)


Posting Komentar

0 Komentar