Pasutri di Jakbar Ditangkap Usai Tipu 17 Pria Melalui Aplikasi Kencan Online

 

Sepasang Suami Istri Penipu Lewat Aplikasi Kencan Online Berhasil diamankan di Kawasan Palmerah, Jakarta Barat (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - Polsek Palmerah menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial FR (28) dan TM alias Shasa (26) ditangkap polisi usai melakukan penipuan lewat aplikasi kencan online. Kapolsek Palmerah, Kompol Sugiran menjelaskan, ada 17 pria yang korban yang menjadi korban penipuan pasutri ini. "Korbannya adalah laki-laki yang tertarik dengan akun tersebut, dipasang dengan foto wanita cantik untuk kemudian diajak berkencan," kata Sugiran dalam keterangannya, Sabtu (27/1).

Dijelaskan Sugiran, tersangka Shasa berperan mencari korban melalui aplikasi kencan seperti Badoo, Litchmach, dan Boo. Dalam menjalankan aksinya, Shasa mengajak korbannya untuk bertemu di suatu tempat. Di tengah pertemuan Shasa pasti akan meminjam motor milik korban. "Dimulai dengan meminjam motor korban atas berbagai alasan seperti akan ke ATM, mengambil HP di kos, membeli pulsa, atau membeli makanan," jelas Sugiran.

Kapolsek Palmerah, Kompol Sugiran Saat Berikan Keterangan Pers Terkait dengan Penangkapan Pasangan Suami Istri Pelaku Penipuan Melalui Aplikasi Kencan Online (Foto:dok)
Setelah membawa kabur motor korban, Shasa lalu menyerahkannya ke suaminya di salah satu indekos di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. "Selanjutnya suaminya menjual motor hasil kejahatan melalui media sosial dan dibantu oleh SH selaku penadah yang tertarik akan postingan dari pelaku," ungkap Sugiran.

Uang hasil kejahatan mereka, kata Sugiran, digunakan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Palmerah, AKP Roni mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan waspada jika berkenalan melalui aplikasi kencan online "Jangan mudah percaya terhadap siapa pun yang baru kita kenal," kata Roni.

Atas perbuatannya, pasutri itu dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Tentang Penipuan dan Penggelapan. Sementara, SH selaku penadah barang hasil curian dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (ZIK/RED)



Posting Komentar

0 Komentar