Dewas Lanjut Sidang 93 Pegawai KPK soal Pungli, Putusan Dibacakan Februari

(Foto:Ilustrasi Lambang Komisi Pemberantasan Korupsi)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - Dewan Pengawas (Dewas) KPK melanjutkan sidang etik terhadap 93 pegawai yang disebut terlibat pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan KPK hari ini, Senin (22/1). Tersisa tiga berkas yang belum disidangkan Dewas. Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho mengatakan bahwa, “Sidang berkas yang baru lagi kan baru disidangkan tiga berkas. Ini masih tiga berkas lagi”, ucap Albertina.

Leboh lanjut Albertina tak menjelaskan jika berapa orang atau pegawai yang terlibat dalam setiap berkas perkara tersebut. Dia hanya menekankan, bahwa enam berkas itu meliputi 93 pegawai.

Selain hari ini, sidang yang sama juga akan dilangsungkan pada Selasa (23/1) dan Kamis (25/1). Sidang etik kasus ini sudah digelar Dewas sejak Rabu (17/1). Dewas merencanakan kasus pungli ini rampung pada Februari. Putusan segera dibacakan. “Pertengahan Februari [pembacaan putusan],” imbuh Albertina.

Pada sidang yang lalu, Dewas mengungkap bahwa tahanan alias koruptor bisa dengan bebas membawa ponsel atau handphone (HP) ke dalam sel. Syaratnya, membayar upeti senilai puluhan juta rupiah kepada petugas. Sementara itu Biaya pemberian fasilitas ponsel ke tahanan tersebut mencapai total Rp 10 juta-Rp 20 juta. Albertina tidak merinci biaya per bulan yang harus dibayarkan oleh tahanan agar bisa menggunakan ponsel. Dia hanya mengungkap biaya masuk ponsel tersebut saja.

Adapun selama penggunaan ponsel, tahanan diminta membayar uang sebesar Rp 200 ribu-Rp 300 ribu untuk sekali cas. Secara keseluruhan, pungli di Rutan KPK nilainya lebih dari Rp 4 miliar sebagaimana dugaan awal. Lalu kemudian berkembang menjadi Rp 6 miliar lebih, berdasarkan pemeriksaan lanjutan oleh Dewas. (TIM)

 

Posting Komentar

0 Komentar