Selama November-Desember Ditjen Imigrasi Usut 11 Kasus Keimigrasian, 18 WNA Diamankan

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan tengah menyidik 11 perkara dugaan tindak pidana keimigrasian di seluruh Indonesia. Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam mengatakan, angka tersebut merupakan jumlah perkara yang terjadi pada November-Desember 2023.

Dalam 11 perkara tersebut, Ditjen Imigrasi mengamankan 19 orang. Dengan rincian, 18 warga negara asing (WNA) dan satu warga negara Indonesia (WNI). Lebih lanjut, Godam mengungkapkan soal pelatihan untuk meningkatkan kemampuan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi.

“Kami membekali PPNS Imigrasi didukung dengan peningkatan kompetensi standar penyidik yang berlaku secara universal, terutama dalam kemampuan penanganan dan pemanfaatan Barang Bukti Elektronik (BBE),” kata Godam.

Godam mengatakan, berkat kompetensi itu performa PPNS Imigrasi meningkat. Selain itu, jumlah PPNS Imigrasi yang mendapatkan pelatihan peningkatan kompetensi dalam penanganan BBE saat ini berjumlah 240 orang. Mereka tersebar di seluruh kantor Imigrasi, divisi, bidang, dan rumah detensi Imigrasi. Adapun kegiatan peningkatan kompetensi itu digelar dalam dua gelombang. Sebanyak 120 penyidik dan atasan penyidik mendapatkan peningkatan kompetensi di Batam pada 28-30 November.

Mereka merupakan penyidik yang bertugas di Wilayah I. Sementara itu, 120 penyidik di Wilayah II (timur) mengikuti pelatihan di Bali pada 4-6 Desember. Pelatihan PPNS Imigrasi menyangkut teknologi, digital forensic, dan pembuktian unsur pasal pidana keimigrasian.

Menurut Godam, penyidikan tindak pidana keimigrasian merupakan bentuk fungsi Imigrasi dalam menjaga keamanan nasional. Mereka ikut memastikan izin masuk dan tinggal orang asing di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku. “Jadi, menjaga kedaulatan negara itu bukan hanya tugas Petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi saja,” ujar Godam. (TIM)

 

 

 

 

Posting Komentar

0 Komentar