Bareskrim Temukan Keterlibatan BPOM di Kasus Gagal Ginjal Akut

 

Gedung Baru Bareskrim Polri (Foto:dok)

Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana terkait keterlibatan pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam kasus gagal ginjal akut yang menyebabkan ratusan anak meninggal dunia. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Saifuddin, mengatakan perkara itu kini telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. "Udah naik sidik (penyidikan). Belum ada penetapan tersangka," ujar Nunung saat dihubungi, Rabu (20/12).

Pengusutan adanya keterlibatan pihak BPOM dalam kasus ini, kata Nunung, merupakan pengembangan dari pengungkapan sebelumnya. Lebih lanjut, Nunung mengatakan bahwa, saat ini ia belum bisa menjelaskan lebih jauh terkait perkara ini. Ia hanya menyebut telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak BPOM hingga perusahaan produsen obat sirop penyebab gagal ginjal.

"Intinya kita sedang dalam proses sidik masih sedang dalam proses sidik. Kita sudah memeriksa 11 saksi saksi bukan hanya dari BPOM aja, dari BPOM ada dari saksi ahli ada, dari PT Afi Farma ada," ucapnya.

Dalam perkara gagal ginjal ini, Bareskrim telah menetapkan 5 perusahan sebagai tersangka korporasi. Yakni PT Afi Pharma, PT Tirta Buana Kemindo, PT Fari Jaya, CV Anugrah Perdana Gemilang dan CV Samudra Chemical.

Selain itu, Polri juga telah menetapkan dua orang petinggi CV Samudra Chemical sebagai tersangka. Mereka berinisial E yang merupakan pemilik perusahaan sekaligus Direktur Utama perusahaan tersebut dan AR selaku Direktur. (WONG)


Posting Komentar

0 Komentar