Rumah Asisten Pribadi Wamenkumham Di Datangi Oleh Penyidik KPK

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Edward Omar Sharif Hiariej (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Terkait Dugaan korupsi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kediaman Asisten pribadi Wamenkumham pada Selasa (28/11/2023) malam. Penggeledehan tersebut dilakukan di kawasan DKI Jakarta.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa, kediaman yang digeledah oleh Tim penyidik merupakan rumah dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. "Sebagai rangkaian proses penyidikan untuk menguatkan alat bukti, (28/11) malam, tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeladahan rumah yang berada di wilayah Jakarta”, tuturnya.

Ia juga menjelaskan bahwa, lokasi yang dimaksud adalah rumah kediaman dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka swasta. Tetapi, Ali tidak membeberkan identitas dari rumah yang digeledah oleh Tim Penyidik KPK.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kediaman yang disatroni tim penyidik KPK ialah rumah milik asisten pribadi (aspri) Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Dari lokasi penggeledahan tersebut, KPK berhasil mengamankan alat bukti yang berupa dokumen. Dokumen tersebut akan disita sebagai pemenuhan berkas perkara. “Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa beberapa dokumen yang memiliki kaitan dengan perkara. Segera disita dan dianalisis untuk menjadi barang bukti di berkas perkara”, ujar Ali.

Saat ini, Eddy Hiariej sudah ditetapkan tersangka oleh KPK terkait dugaan suap dan gratifikasi. Informasi soal Eddy Hiariej yang sudah ditetapkan sebagai tersangka disampaikan oleh wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Eddy dijerat bersama tiga orang tersangka lainnya. Tiga orang sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi, satu orang lain tersangka pemberi. Namun, KPK belum mengungkapkan identitas tersangka lainnya, termasuk konstruksi perkara.

Alexander juga mengatakan bahwa, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar 2 minggu yang lalu Pak Asep (Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu) ya, sekitar 2 minggu yang lalu dengan 4 orang tersangka," kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (9/11/2023).

Adapun dalam kasusnya, Eddy dilaporkan ke KPK oleh Ketua LSM Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Eddy, menurut Sugeng, disebut menerima gratifikasi sebagai Wamenkumham sebesar Rp7 miliar dari HH, Direktur Utama PT Citra Lampian Mandiri (CLM), lewat dua orang berinisial YAR dan YAM.

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna H.Laoly mempersilakan KPK memproses kasus yang menjerat Eddy Hiariej tersebut. Meski begitu, dirinya berpesan agar penanganan kasus ini mengedepankan azas praduga tak bersalah. "Silakan saja proses, tapi kita harus ada azas praduga tak bersalah," ujar Yasonna. (OD)

 

 

 

Posting Komentar

0 Komentar