Selundupkan Kokain 4,5 Kg, WNI Asal Indonesia Ditangkap di Sri Lanka

(Foto:Ilustrasi Narkoba Jenis Kokain)

Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang mencoba menyelundupkan kokain  senilai sekitar Rp 11 miliar ditangkap petugas bea cukai di Bandara Internasional Bandaranaike, Katunayake, Sri Lanka. Wanita berusia 42 tahun itu tiba di Sri Lanka dari Bandara Addis Ababa di Ethiopia melalui Bandara Doha di Qatar, Minggu (22/10).

Dikutip dari media Sri Lanka, Daily News, Senin (23/10), wanita itu mencoba menyelundupkan 4,598 kilogram  kokain dengan menyembunyikannya di antara buku-buku cetak. “Wanita dan narkoba tersebut diserahkan ke Biro Narkotika Polisi untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata juru bicara Departemen Bea Cukai, tanpa merinci identitas wanita tersebut.

Ini adalah WNI kesekian yang diciduk aparat hukum di luar negeri dalam sebulan terakhir. Sebelumnya, polisi Malaysia menangkap WNI karena kepemilikan narkoba. Di Kenya, seorang WNI juga diciduk karena mencoba menyelundupkan gading gajah. (ZIK)






Posting Komentar

0 Komentar