Waspadalah ! Beredar Nomor Whatsapp Tipu-Tipu Tempat Bikin Paspor

 

(Foto:dok)

Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Teruntuk para pemohon yang berencana membuat paspor diminta supaya tidak tergoda dengan iming-iming bantuan pembuatan paspor dari nomor Whatsapp yang tidak dikenal. Pendaftaran pembuatan atau perpanjangan paspor hanya melalui aplikasi M-paspor. Dikutip dari situs resmi imigrasi, Senin (14/8/2023) iming-iming itu muncul kolom reply (jawaban) reviu kantor-kantor imigrasi dengan nomor WhatsApp dan mengklaim bisa membantu permohonan paspor.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan bahwa, "Saat kita mencari kantor imigrasi tertentu di Google akan muncul keterangan alamat, foto, maps (peta), nomor telepon hingga reviu atau komentar masyarakat yang pernah mendapat layanan di kantor tersebut. Di bagian reviu ini sering ada modus penipuan, masyarakat harus hati-hati. Permohonan paspor hanya melalui Aplikasi M-Paspor”, ucapnya.

Lebih lanjut Achmad mengungkapkan jika dengan Aplikasi M-Paspor, pemohon paspor dipastikan hanya akan membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan paspor sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemohon juga langsung mendapatkan jadwal yang terekam secara digital melalui QR-Code yang muncul di M-Paspor setelah pembayaran kode billing dilakukan.

"Biaya PNBP Paspor tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019. Paspor biasa Rp 350.000, paspor elektronik lembar laminasi maupun lembar polikarbonat Rp650.000 dan layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama Rp1.000.000," dia menambahkan.

Aplikasi M-Paspor dapat diunduh pada Google Playstore dan App Store. Pemohon wajib mendaftarkan akun terlebih dahulu untuk menggunakan aplikasi ini. Setelah akun terdaftar, pemohon dapat mengisi form di aplikasi dan mengunggah foto dokumen persyaratan paspor yang diperlukan.

Setelah itu, pemohon dapat memilih kantor imigrasi/unit layanan paspor tujuan serta tanggal wawancara paspor. Usai permohonan di-submit, pemohon akan menerima kode billing pembayaran yang wajib dibayarkan dalam kurun waktu 2 (dua) jam. Apabila terlambat, pemohon harus mengulang pengisian data permohonan paspor. "Pembayaran PNBP paspor dapat dilakukan melalui mobile banking, internet banking, ATM dan e-commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak," dia menegaskan. (TIM)


Posting Komentar

0 Komentar