Inilah Langkah Ditjen Imigrasi Untuk Mencegah WNI Jadi Korban TPPO

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menghimbau kepada seluruh jajaran Imigrasi untuk lebih selektif dan protektif dalam pencegahan perdagangan orang (Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menghantui warga Indonesia. Banyak WNI jadi korban. Direktorat Jenderal Imigrasi pun bertindak sebagai gerbang pencegahan TPPO. Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan bahwa, saat ini pihaknya telah mengimbau jajaran Imigrasi untuk melakukan upaya preventif dan protektif dalam pencegahan perdagangan orang.

Menurutnya peran vital Imigrasi adalah pada saat pembuatan Paspor serta pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Dalam permohonan paspor, petugas diminta melakukan profiling mendalam bagi pemohon yang terindikasi memberikan keterangan tidak benar.

“Teruntuk para pemohon paspor yang memberikan keterangan tidak benar dapat ditangguhkan hingga dua tahun. Untuk menimbulkan efek jera, Ditjen Imigrasi akan mengambil langkah agar penundaan permohonan paspor tersebut bisa diperpanjang hingga 3 tahun," ujar Silmy

Lebih lanjut Silmy Karim menuturkan jika Pemeriksaan keimigrasian di TPI juga menjadi filter kedua dalam mencegah perdagangan orang. Penundaan keberangkatan dapat dilakukan jika ditemukan indikasi akan menjadi pekerja migran.

Langkah ini dilakukan merujuk banyaknya WNI yang menjadi korban TPPO khususnya ke Kamboja belakangan ini. Silmy mendapatkan informasi banyaknya WNI yang jadi korban TPPO setelah melakukan pertemuan dengan Jenderal Polisi Chantarith Kirth yang menjadi Ketua Delegasi Imigrasi Kamboja dalam sebuah forum di Thailand. "Dalam pertemuan itu saya sampaikan bahwa banyak WNI jadi korban. Judi online, penipuan online, sampai penjualan ginjal," katanya.

Silmy juga menjelaskan berdasarkan penjelasan delegasi Kamboja, kegiatan judi online sempat dilegalkan namun sejak Juni 2019, izin operasi judi maupun judi online telah dicabut dan dinyatakan ilegal. "Di tahun 2022 sempat dilakukan operasi di Sihanoukville yang ditengarai jadi pusat perjudian. Lebih dari 200 orang ditangkap dan sebagian besarnya dari Indonesia," ungkapnya

Menurutnya, pasca operasi tersebut, WNI yang terindikasi sebagai korban berada di bawah perlindungan Kedutaan Besar RI di Phnom Penh. "Yang terindikasi sebagai korban ditempatkan sementara di dinas sosial, sementara yang bukan ditempatkan di ruang detensi imigrasi Kamboja," terang Silmy. (ZIK/TIM)

 

 

 

 

 

Posting Komentar

0 Komentar