9 WNI Ditahan di Penjara Arab Saudi karena Kasus Peredaran Narkoba

 

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu, Judha Nugraha (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - Sebanyak sembilan WNI ditahan di Arab Saudi karena masalah narkotika. Jumlah itu termasuk dua yang ditahan karena diduga menjual narkotika bersama warga Bangladesh. Keterangan tersebut disampaikan Direktur Perlindungan WNI Judha Nugraha pada Kamis (17/5). Ia menyebut, sembilan orang itu ditahan di dua penjara. "Saat ini, KBRI Riyadh mencatat sebanyak sembilan WNI yang ditahan di Penjara Riyadh dan Penjara Unaizah di Provinsi Qassem dengan kasus peredaran narkoba," ucap Judha dalam keterangannya.

Judha menjelaskan, pidana yang dijatuhkan kepada sembilan orang masuk kategori sebagai pengguna narkoba. "Selain itu, terdapat beberapa WNI yang masih menjalani investigasi dan tahap pengadilan," jelas Judha. "Pidana narkoba di dalam hukum Saudi masuk ke dalam kategori tuntutan hak umum dengan ancaman hukuman Tazir berkisar antara satu tahun hingga seumur hidup/mati tergantung dengan kadar pelanggaran dan pasal yang disangkakan," ucap dia.

Sementara itu, kabar penangkapan dua WNI diungkap Direktorat Jenderal Pengendalian Narkotika Arab Saudi (GDNC). Mereka ditangkap bersama seorang warga Bangladesh karena menjual narkoba jenis amfetamin dan obat-obatan lainnya. Meski demikian, GNDC tidak mengungkap kapan mereka ditangkap. Identitas dua WNI juga tak diungkap.

"GDNC telah menangkap seorang warga berkebangsaan Bangladesh dan dua warga berkewarganegaraan Indonesia di Riyadh karena mempromosikan narkotika methamphetamin (sabu) dan obat-obatan yang tunduk pada peraturan peredaran medis”, ucapnya. (TIM)


Posting Komentar

0 Komentar