Sebanyak 55 WNA Dan 6 WNI Berhasil Diamankan Oleh Bareskrim Polri Terkait Penipuan International

 

Rumah Mewah yang berada dikawasan Duren Sawit, Jakarta Timur yang diduga Warga Negara Asing (WNA) pelaku penipuan (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Bareskrim Polri berhasil meringkus 55 Warga Negara Asing (WNA) dan 6 Warga Negara Indonesia (WNI) di kawasan Jakarta Selatan hingga Jakarta Timur terkait dengan penipuan international. Seluruhnya ditangkap di lokasi berbeda, yakni di Jalan Selat Batam B10 Nomor 14 Duren Sawit, Jaktim; Jalan Pejaten Barat 4 Nomor 43A, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jaksel; dan Jalan Sawo 2 Nomor 71 Kebayoran Baru, Jaksel.

Berdasarkan Pantauan tim KORANTRANSAKSI.com, aparat telah memasang garis police line disalah satu rumah Warga Negara Asing (WNA) yang berada dikawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Rumah dengan lantai dua dan dominan warga putih tersebut tampak sepi tanpa adanya aktivitas apapun di dalam maupun diluar rumah.

Sebelumnya pihak Kepolisian telah melakukan koordinasi dengan Imigrasi terkait keberadaan rumah mewah tersebut. "Kalau dilihat namanya adalah warga negara asing di daerah China. Namun kami belum bisa memastikan karena para pelaku ini sampai sekarang belum kami dapatkan paspornya”, ujar kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

Djuhandhani mengatakan bahwa, para pelaku tersebut diduga melakukan penipuan dengan menggunakan media elektronik jaringan internasional atau illegal access; dan atau menggunakan dokumen perjalanan visa yang tidak sah; atau tindak pidana pemalsuan visa tanda masuk atau izin tinggal; dan atau menyalahgunakan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud tujuan pemberian izin tinggal. "Yang dilakukan para tersangka ini semacam kalau di kita (Indonesia), menipu dengan telepon mengaku sebagai polisi. Kadang-kadang minta tebusan, perbuatan-perbuatan seperti itu yang dilakukan”, ucapnya.

Sementara itu, para pelaku ini hanya menargetkan korban yang berada di luar negeri, di antaranya warga Singapura dan Thailand. Para pelaku diduga menggunakan modus menawarkan barang elektronik tanpa realisasi pengiriman. Selanjutanya, Para pelaku akan diserahkan ke Imigrasi untuk diberikan tindakan lebih lanjut. (ZIK)

 


Posting Komentar

0 Komentar