Panama, Guatemala, dan Makau Masuk Daftar Negara Subjek Visa on Arrival

 

(Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - Panama, Guatemala dan Makau resmi ditambahkan ke dalam daftar negara subjek visa kunjungan saat kedatangan atau yang dikenal sebagai Visa on Arrival (VoA). Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan bahwa penetapan ketiganya melalui Surat Edaran Nomor IMI-0133.GR.01.01 Tahun 2023. “Sehingga kini terdapat 92 negara subjek (Visa on Arrival”, ujar Achmad.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi menambahkan Kenya dan Rwanda dalam daftar negara subjek VoA pada Februari 2023. Penambahan negara subjek VoA, kata Achmad, dilakukan dalam rangka mendukung pariwisata berkelanjutan dan memfasilitasi pembangunan perekonomian masyarakat.

Ia menjelaskan, para wisatawan mancanegara subjek VoA dapat mengajukan visanya dengan dua cara, yakni secara online (e-VoA) melalui website molina.imigrasi.go.id atau secara langsung saat tiba di area kedatangan bandara/pelabuhan di Indonesia.

"Wisatawan mancanegara (wisman) bisa ajukan Electronic Visa on Arrival (e-VoA) melalui molina imigrasi.go.id sebelum berangkat ke Indonesia," kata dia. "Pengajuan e-VoA tidak memerlukan penjamin dan pembayarannya bisa menggunakan kartu kredit/debit berlogo visa, mastercard atau JCB," jelasnya.

Saat tiba di bandara atau pelabuhan di Indonesia, lanjutnya, WNA cukup menunjukkan dokumen e-VoA di gawai. Setelahnya, petugas akan melakukan perekaman biometrik dan memberikan stiker izin tinggal kunjungan pada paspor WNA. VoA dan e-VoA dapat digunakan orang asing untuk kunjungan, kunjungan tugas pemerintahan, kunjungan pembicaraan bisnis, kunjungan pembelian barang, kunjungan rapat serta transit.

VoA berlaku selama 30 hari sejak WNA memasuki wilayah Indonesia dan dapat sekali diperpanjang, namun tidak dapat dialihstatuskan ke jenis izin tinggal lain. "E-VOA dapat digunakan masuk ke wilayah Indonesia paling lama 90 hari setelah tanggal terbit. Sementara itu, perhitungan masa berlaku 30 hari dimulai saat WNA memasuki Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Indonesia," imbuh Achmad. (TIM/RED)


Posting Komentar

0 Komentar