Sering Bikin Ulah, 4 WNA Asal Kenya Berhasil Diamankan Oleh Petugas Imigrasi Tangerang

 

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Berhasil Mengamankan Empat Warga Negara Asing (WNA) asal Kenya (Foto:dok)
Tangerang, KORANTRANSAKSI.com - Sebanyak empat warga negara (WN) Kenya diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, lantaran dilaporkan masyarakat membuat gaduh di tempat tinggalnya di kawasan kondominium Karawaci, Tangerang. Adapun identitas keempat warga negara Kenya tersebut masing-masing berinisial DMM, PPM, BTM dan DNI.

Kakanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto mengungkapkan bahwa, keempat WN asal Kenya tersebut pertama kali dilaporkan oleh warga sesama penghuni kondominium pada 30 Januari 2023. Mereka dilaporkan karena sering berbuat ulah dan meresahkan sesama penghuni, seperti mabuk-mabukan dan pulang larut malam. "Pengamanan keempat WNA ini kami lakukan dalam operasi menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan dan kegiatan yang dilakukan WNA tersebut”, ucap Tejo.

Sementara itu, saat petugas Imigrasi Tangerang mendatangi mereka dan menunjukkan dokumen, keempatnya tidak bisa menunjukannya kepada petugas. Hingga akhirnya, keempatnya diseret ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun, pada saat akan diamankan oleh petugas, keempat WNA tersebut melakukan perlawanan lantaran menolak untuk dibawa. “Yang bersangkutan menolak untuk diamankan, sehingga kami dibantu oleh petugas keamanan setempat akhirnya dapat membawa keempat WNA tersebut”, tuturnya.

Keempat Warga Negara Asing (WNA) asal Kenya tersebut pertama kali dilaporkan oleh warga yang sesama penghuni kondominium itu pada 30 Januari 2023 (Foto:dok)
Saat diperiksa petugas Imigrasi, ternyata keempatnya masih pengangguran dan belum mendapat pekerjaan berarti di Indonesia. Modusnya pun, mereka hendak melakukan jual beli barang seperti pakaian dan makanan yang akan di jual belikan ke negaranya. "Mereka datang bersamaan ke Indonesia pada tanggal 21 November 2022. Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya mereka membuat keresahan dan tidak membayar uang sewa pada salah satu penginapan di wilayah Tangerang”, ujarnya.

Hingga kini, keempatnya masih ditahan di sel Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang. Juga sembari berkordinasi dengan kedutaan besar Kenya untuk kepentingan deportasi. Sementara itu, Keempat WNA asal Kenya tersebut terbukti melanggar Undang-undang Keimgrasian dan akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Deportasi disertai Penangkalan (ZIK/TIM)


Posting Komentar

0 Komentar