Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat Lakukan Peninjauan di Kantor Imigrasi Bekasi

 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Wahyu Hidayat saat menerima kunjungan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, R. Andika Prasetya bersama dengan jajarannya (Foto:Humas Imigrasi Bekasi)
Bekasi, KORANTRANSAKSI.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) wilayah Jawa Barat, R. Andika Prasetya bersama dengan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kusnali melakukan kunjungan ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi pada Senin, (09/01/2023). Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Wahyu Hidayat bersama dengan jajarannya menerima langsung kedatangan dari Kakanwil Jabar tersebut.

Dalam kunjungan tersebut, Kakanwil Jabar, R. Andika Prasetya meninjau langsung Sarana dan Prasarana Pelayanan Keimigrasian, dimulai dari Area Tunggu Pelayanan Kimigrasian, Area Layanan Ramah HAM, Area Wawancara dan Pengambilan Foto Pemohon Layanan Keimigrasian baik dalam Negeri maupun Pemohon Luar Negeri, dan Area Pengambilan Paspor serta Pembayaran Permohonan Layanan yang bekerjasama dengan POS Indonesia.

Kakanwil Jabar R. Andika Prasetya saat meninjau langsung Sarana dan Prasarana di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi (Foto:Instagram Imigrasi Bekasi)
Dalam kunjungannya Andika juga sempat meluangkan waktu untuk menyapa langsung para pemohon layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi dimulai dari Pemohon Umum maupun Pemohon Prioritas yang merupakan pengguna Layanan Ramah HAM. Selain itu, ia juga menanyakan kepada para pemohon perihal dengan pengalaman selama memperoleh Pelayanan di Kanim Bekasi serta menyampaikan kepada pemohon untuk bekerjasama memberikan masukan jika ada pelayanan yang kurang berkenan atau tidak sesuai agar menjadi bahan bagi Pelayanan Keimigrasian di Jawa Barat untuk semakin baik.

Kakanwil Jabar, R. Andika Prasetya didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi Wahyu Hidayat saat berinteraksi dengan Para Pemohon Layanan Keimigrasian (Foto:Instagram Imigrasi Bekasi) 
Sementara itu, Andika juga memberikan arahan kepada Kepala Kantor Imigrasi Bekasi beserta dengan jajarannya atas apresiasinya yang telah diraihnya WBK oleh Kanim Bekasi. “Seluruh Pegawai terutama Pejabat Struktural harus mengetahui Legal Standing atau Landasan Hukum dalam bertugas baik teknis maupun dalam memberikan Pelayanan Publik kepada Pemohon sehingga Arah dalam bertugas Jelas, Pertahankan dan Buktikan bahwa adanya predikat WBK di Kanim Bekasi ini bukan hanya sekedar predikat tapi memang nyata”, ujar Andika. (ZIK/RN)




Posting Komentar

0 Komentar