Operasi Nataru Digelar, Kanim Soetta Berhasil Amankan 20 WNA

 

Sebanyak 20 Warga Negara Asing (WNA) berhasil diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat (Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi)
Tangerang, KORANTRANSAKSI.com – Jelang perayaan Hari Natal dan Tahun baru 2023, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta berhasil mengamankan Warga Negara Asing (WNA) sebanyak 20 orang saat operasi pengawasan orang asing digelar. Kegiatan Operasi pengawasan orang asing digelar di wilayah kerja Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta yang difokuskan di Cengkareng, Jakarta Barat. Sebanyak 20 WNA yang berhasil diamankan tersebut meliputi 17 WN Nigeria , 2 WN Pantai Gading, dan 1 WN Ghana yang diketahui telah melakukan pelanggaran keimigrasian dan mengganggu ketertiban umum.

Saat dilakukan pengawasan petugas memperoleh informasi tentang aktivitas Warga Negara Asing yang meresahkan dan kerap berbuat onar di salah satu apartemen di kawasan Cengkareng. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan 8 WNA yang melebihi izin tinggal yang diberikan (overstay) dan 12 WNA yang tidak dapat menunjukan dokumen perjalanan (paspor).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua puluh WNA tersebut mengaku telah merasa nyaman tinggal di Indonesia dan tidak memiliki biaya untuk kembali ke negaranya. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait aktivitas sebenarnya dari kedua pululuh WNA tersebut atau pun adanya pelanggaran pidana lainnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto mengungkapkan bahwa, bagi Warga Negara Asing (WNA) yang tidak dapat menunjukan dokumen keimigrasian akan dijerat dengan pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana kurungan paling lama tiga (3) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 25.000.000,00. Dan bagi WNA yang overstay dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan sebagaimana dimaksud pada pasal 78 ayat 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktorat Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana memberikan arahan untuk segera memberikan tindakan tegas berupa deportasi terhadap WNA asal Nigeria, 2 WNA Pantai Gading, dan 1 WNA Ghana yang melanggar aturan keimigrasian tersebut. “Mereka juga kami masukkan dalam daftar penangkalan sehingga tidak bisa masuk ke Wilayah Indonesia sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku”, ucap Widodo.

Operasi kali ini digelar khusus untuk mengamankan perayaan Natal dan Tahun Baru 2023 di wilayah kerja Imigrasi Soekarno-Hatta, dari orang asing yang berpotensi mengganggu ketertiban, sekaligus sebagai upaya Imigrasi Soekarno-Hatta dalam merespon setiap laporan masyarakat. Pihaknya juga berterimakasih kepada masyarakat yang proaktif memberikan laporan terkait kegiatan orang asing melalui kanal informasi dan pengaduan. (ZIK/TIM)


Posting Komentar

0 Komentar