Surat Perlindungan Hukum Direspon Kejaksaan Agung RI, Korban Mafia Tanah di Bakti Jaya Setu Serpong Tangsel Audiensi ke Puspenkum

 

Guruh Pramono, S.H selaku Kuasa Hukum Ahli Waris saat memberikan keterangan kepada awak media (Foto:dok)
Tangsel, KORANTRANSAKSI.com - Instruksi Presiden RI Joko Widodo dalam upaya Memberantas Sepak Terjang Mafia Tanah di Indonesia  membuat Kerja Extra  Para  Institusi Penegak Hukum, Baik dari  Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan BPN. Dalam hal ini Perlunya Kerjasama yang transparan, Kejujuran dalam nemperjuangkan hak-hak Warga  yang Sah Demi Hukum  guna  terhindar dari Praktik Oknum Mafia Tanah yang  sudah tentu sangat Meresahkan. Saat ini Masih ada terjadi,  ada beberapa  warga merasa di rugikan oleh  keterlibatan Mafia Tanah, misalnya  di Kelurahan Bakti Jaya,Setu Tangerang Selatan,

Salah satu Korban Ulah Spekulasi Oknum Mafia Tanah menimpa Para Ahli Waris Ir.Moh.Anwar Ibrahim dengan dasar Kepemilikan AJB Nomor 283/Tahun 1981 dari asal Tanah milik adat Persil 58 D.II Girik / Letter C Nomor 261, Yang diduga di caplok oleh PT SSL. Guruh Pramono SH Selaku Kuasa Hukum Ahli waris  yang sah,Belum lama ini  Melayangkan Surat Perlindungan Hukum yang ditujukan Ke Kejaksaan Agung RI.atas adanya dugaan Keterlibatan Mafia Tanah  yang menimpa Klien nya.

Adapun Surat Permohonan Perlindungan Hukum yang di tujukan ke Kejaksaan Agung RI mendapat Respons Positif yang pada akhirnya Mengundang Para Ahli Waris untuk Audensi Dan Diterima Oleh Satgas Puspenkum Kejaksaan Agung RI yaitu Pak Bas.

Usai Audensi  berlangsung di Press Room Puspenkum Kejagung RI, pada Jumat 21 Oktober 2022 sore itu Korantransaksi.com Mewancarai Guruh Pramono SH, beliau mengatakan bahwa, “Saya Sampaikan Yang Pertama,Mengapresiasi sekali dan berterimakasih yang sebesar besarnya Kepada Presiden RI Bpk Ir.Joko Widodo untuk terus berkomitmen  memberantas  Mafia Tanah. Yang Kedua,Ucapan Terimakasih juga Kepada Jaksa Agung R.I.ST Burhanuddin, dan Kapuspenkum Kejagung yang sangat Responsive dan sangat cepat terkait pengaduan kami  adanya dugaan  keterlibatan Mafia Tanah yang  diantaranya menimpa Para Ahli Waris dalam memperjuangkan Hak mereka”, Ungkap Guruh

(Foto:dok)
Lebih Lanjut Guruh Mengatakan "Kami berharap Para Mafia Tanah bisa di tindak lanjuti secara Nasional, Karena Banyak warga yang terzholimi di duga  akibat Ulah dari PT SSL yang di sinyalir Menyerobot tanah warga,dan  Memvloting tanah warga  yang masuk dalam sertifikat PT tersebut,"

"Harapan kami, Kepada Bapak Jaksa Agung beserta jajarannya dapat membongkar Kasus  ini  serta membongkar Dugaan Mafia Tanah, Karena jelas jelas dengan fakta yang ditemukan, Adanya Sertifikat yang terbit di lokasi Kelurahan Bakti Jaya itu, Tanpa adanya surat Ukur, bagaimana mungkin Sertifikat yang notabenenya harus ada data fisik dan data yuridis ini tak terpenuhi, gambar sertifikatnya tak ada.Ini yang disebut akal-akalan Para Mafia Tanah yang diduga dilakukan oleh Oknum PT.SSL dan kami minta agar segera di tuntaskan secara nasional.Karena banyak  warga di Kelurahan Bakti Jaya,Setu Serpong yang merasa dizholimi, dan Pihak KeJaksaan akan Menindaklanjuti laporan kami dari praktik praktik kotor Oknum Mafia Tanah", Ungkap Guruh.

Dalam Kasus ini, Guruh  juga pernah bertanya Kepada BPN Tangsel saat itu tentang   Sertifikat  di atas tanah tersebut di keluarkan, namun jawaban pihak BPN tak bisa dengan dalih harus melalui proses Pengadilan, karena sertifikat itu sudah keluar lebih dari Lima Tahun.

Jawaban Pihak BPN di balikan oleh guruh pramono selaku Kuasa Hukum Ahli waris"Kenapa  BPN bisa menerbitkan yang lain, artinya kami tau pasti  berarti Sertifikat yang dimaksud tak ada gambar meski ada nomor surat ukur tanpa adanya prosedur yang benar,"pungkas Guruh dengan nada menggebu gebu.**(Okta)

 

 


Posting Komentar

0 Komentar